INDOPOSCO.ID – Polisi dikabarkan menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, yakni Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dan Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026).
Tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar mengonfirmasi penangkapan terhadap kliennya. Ia telah menghubungi penyidik yang menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB.
“Dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan tersebut.
“Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan,” ucap Aziz.
Sementara itu, penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo telah dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Ia mengaku mendapat kabar dari kliennya tersebut sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Ahmad terpisah dalam keterangan tertulis.
Tindakan penyidik tentu sangat disayangkan. Menurutnya, selama ini sang klien sangat kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan rutin menjalani wajib lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” tutur Ahmad.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang tersangka. Namun, proses hukum terhadap tiga tersangka lain yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dihentikan karena diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui pendekatan restorative justice. Berkas perkara untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) dan bersiap untuk dilimpahkan tahap dua. (dan)















