INDOPOSCO.ID – Kehadiran Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi dinilai belum menjadi jaminan terwujudnya pendidikan tinggi yang benar-benar inklusif. Kampus masih menghadapi berbagai tantangan untuk memastikan mahasiswa penyandang disabilitas memperoleh layanan belajar yang setara dan mudah diakses.
Pernyataan tersebut diungkapkan Tim Pendidikan Tinggi Inklusif Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asep Supena dalam Forum Ngopi Bareng Media bertajuk Pendidikan Inklusif: Memperkuat Unit Layanan Disabilitas (ULD) Perguruan Tinggi untuk Kampus Berdampak di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Asep, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang memadai untuk menjamin hak penyandang disabilitas mengenyam pendidikan tinggi. Berbagai aturan mulai dari ULD, undang-undang (UU) hingga peraturan pemerintah telah menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan inklusif.
“Landasan hukumnya sudah kuat. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan terus diperkuat agar hak mahasiswa disabilitas benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Komitmen pemerintah, lanjut dia, juga diwujudkan melalui program hibah pembentukan dan penguatan ULD yang setiap tahun diberikan kepada sejumlah perguruan tinggi. Program tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak kampus menghadirkan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Asep mengaku telah lama berkecimpung dalam dunia pendidikan inklusif. Sebagai dosen Pendidikan Khusus di UNJ, ia terbiasa mendampingi mahasiswa dengan berbagai jenis disabilitas, mulai dari tunanetra, tunarungu hingga mahasiswa dengan autisme. Bahkan sejak 2014, kampusnya telah merintis layanan khusus melalui ULD.
Ia menjelaskan, UNJ juga menyediakan kuota penerimaan khusus bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas. Setiap tahun sekitar 15 hingga 30 mahasiswa disabilitas diterima, sehingga saat ini jumlah mahasiswa disabilitas aktif telah melampaui 100 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Asep memaparkan hasil riset kualitatif tahun 2026 yang melibatkan 52 mahasiswa tunanetra dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian itu mengungkap masih banyak hambatan yang mereka alami selama menjalani perkuliahan.
Salah satu persoalan utama ialah akses terhadap bahan ajar. Meski sebagian dosen telah membagikan materi dalam format digital, tidak semuanya dapat dibaca menggunakan aplikasi pembaca layar (screen reader) karena masih berupa hasil pemindaian dokumen.
Selain itu, metode pembelajaran yang terlalu mengandalkan tampilan visual juga dinilai menyulitkan mahasiswa tunanetra. Menurut Asep, dosen masih perlu membiasakan diri memberikan penjelasan secara verbal agar materi lebih mudah dipahami.
Tak hanya di ruang kelas, tantangan juga muncul pada aspek infrastruktur kampus. Sejumlah responden mengaku masih kesulitan menjangkau ruang kuliah akibat jalur pejalan kaki yang belum ramah disabilitas maupun kendaraan yang parkir sembarangan.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan ialah interaksi sosial. Beberapa mahasiswa merasa kurang dilibatkan dalam tugas kelompok dan belum sepenuhnya diterima di lingkungan akademik.
Berdasarkan temuan tersebut, ia menegaskan ULD harus berkembang menjadi pusat layanan yang benar-benar mampu mendukung kebutuhan mahasiswa disabilitas, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
“Yang terpenting bukan hanya membentuk ULD, tetapi bagaimana meningkatkan kualitas layanan sehingga mahasiswa disabilitas dapat belajar dengan nyaman, mudah diakses, dan memperoleh pengalaman akademik yang setara,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas dosen juga menjadi faktor penting agar proses pembelajaran semakin inklusif dan mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh mahasiswa. Dengan demikian, fungsi ULD diharapkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi terwujudnya pendidikan tinggi yang setara dan berkualitas. (nas)
















