INDOPOSCO.ID – Wacana pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan pelaku usaha yang menilai perubahan konsep lembaga tersebut menunjukkan belum matangnya perencanaan pemerintah dalam mengelola sektor ekspor sumber daya alam (SDA).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (Apcasi), Dikki Akhmar, mengatakan perubahan fungsi DSI dari yang sempat dipahami akan berperan dalam aktivitas ekspor menjadi hanya berfokus pada pengawasan tata kelola menimbulkan pertanyaan di kalangan dunia usaha.
Menurutnya, pergantian arah kebijakan dalam waktu relatif singkat berpotensi memunculkan ketidakpastian, baik bagi pelaku industri maupun investor yang mencermati stabilitas regulasi di Indonesia.
“Perubahan narasi yang terjadi dalam waktu cepat menunjukkan konsep yang dibangun belum benar-benar matang. Kondisi ini dapat memengaruhi persepsi pasar terhadap konsistensi kebijakan pemerintah,” ujar Dikki dalam keterangannya.
Ia menilai polemik yang berkembang seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merancang kebijakan strategis. Dikki mengaitkan situasi tersebut dengan filosofi kepemimpinan Jawa, yakni ojo dumeh, ojo kesusu, dan ojo kagetan yang menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak tergesa-gesa, serta tidak mudah bereaksi secara berlebihan.
Menurut Dikki, gagasan awal yang menempatkan DSI sebagai lembaga dengan peran besar dalam ekspor SDA dinilai terlalu jauh mencampuri mekanisme pasar. Apalagi, fungsi pengawasan perdagangan dan ekspor selama ini sudah dijalankan oleh sejumlah instansi pemerintah.
“Ketika muncul ide bahwa ekspor harus melalui satu lembaga tertentu, pelaku usaha tentu mempertanyakan kebutuhan dan manfaatnya. Sebab, pengawasan ekspor pada dasarnya telah dilakukan oleh berbagai institusi yang ada,” katanya.
Dikki juga menyoroti minimnya sosialisasi dan kajian yang disampaikan kepada publik sebelum wacana DSI diluncurkan. Menurut dia, kondisi tersebut memicu beragam spekulasi hingga akhirnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap konsep yang sebelumnya berkembang.
Ia berpendapat, apabila tujuan utama DSI hanya untuk memperkuat tata kelola perdagangan serta mencegah praktik-praktik yang merugikan negara seperti under invoicing dan transfer pricing, maka hal tersebut semestinya dijelaskan secara terbuka sejak awal.
“Dengan penjelasan yang jelas sejak awal, pelaku usaha tidak perlu menebak-nebak arah kebijakan yang akan diambil pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dikki mengingatkan bahwa perubahan kebijakan yang berlangsung cepat dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor. Kepastian regulasi, kata dia, merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan sebelum investor menanamkan modal.
“Pasar akan membaca perubahan kebijakan yang mendadak sebagai sinyal ketidakpastian. Dalam situasi seperti itu, investor biasanya memilih menunggu hingga arah kebijakan benar-benar jelas,” tuturnya.
Apcasi pun meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan DSI jika nantinya fungsi yang dijalankan hanya sebatas pengawasan tata kelola ekspor. Menurut Dikki, penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui optimalisasi lembaga yang sudah ada tanpa harus menambah struktur birokrasi baru.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru memperpanjang rantai birokrasi dan mengurangi efisiensi,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa DSI tidak dibentuk untuk mengambil alih kegiatan ekspor yang selama ini dilakukan pelaku usaha.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebelumnya menjelaskan bahwa DSI akan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan SDA sekaligus mencegah berbagai praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, termasuk transfer pricing dan under invoicing.
Pemerintah juga memastikan keberadaan DSI tidak akan mengganggu kontrak perdagangan yang telah berjalan maupun mekanisme ekspor yang selama ini berlaku.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai tugas, kewenangan, dan arah kebijakan DSI agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan investor maupun pasar.(nas)











