INDOPOSCO.ID – Peresmian delapan Mal Pelayanan Publik (MPP) baru menandai bertambahnya titik layanan terpadu di berbagai daerah Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukanlah garis akhir, melainkan awal dari pekerjaan besar untuk memastikan masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat meresmikan delapan MPP secara serentak di Jakarta, Senin (15/6/2026). Dengan tambahan tersebut, kini terdapat 313 MPP yang telah beroperasi di Indonesia atau mencakup sekitar 61,5 persen pemerintah daerah.
“Masyarakat tidak datang kepada pemerintah untuk memahami bagaimana birokrasi bekerja. Masyarakat datang karena membutuhkan layanan. Yang mereka harapkan sesungguhnya sederhana, yakni layanan yang mudah diakses, informasi yang jelas, dan kepastian dalam setiap proses,” ujar Rini.
Menurutnya, konsep MPP dirancang untuk menghapus sekat antarinstansi dengan menghadirkan layanan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta dalam satu lokasi. Integrasi tersebut diharapkan memangkas waktu dan kerumitan yang selama ini sering dihadapi masyarakat saat mengurus berbagai keperluan administrasi.
Rini menilai keberadaan MPP memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai pusat pelayanan terpadu, tetapi juga sebagai sarana memperkuat koordinasi lintas lembaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“MPP bukan hanya tempat menghadirkan berbagai layanan dalam satu lokasi, tetapi juga sarana membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga,” jelas Rini.
Di tengah perkembangan teknologi digital, pemerintah juga terus mengembangkan MPP sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik omnikanal. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat memilih jalur layanan yang paling sesuai, baik melalui tatap muka, layanan bergerak, fasilitas mandiri, maupun platform digital.
“Masyarakat cukup mengakses layanan melalui kanal yang paling mudah bagi mereka, sementara pemerintah memastikan layanan tetap terintegrasi dan mengikuti kebutuhan warga,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi bukanlah pesaing bagi keberadaan MPP. Sebaliknya, MPP diposisikan sebagai simpul yang menyatukan berbagai kanal pelayanan sehingga pengalaman masyarakat menjadi lebih sederhana dan efisien.
Ke depan, penguatan integritas layanan dan transformasi digital menjadi dua fokus utama pengembangan MPP. Salah satunya diwujudkan melalui integrasi MPP Digital Nasional ke dalam Portal Pelayanan Publik Nasional INAku sebagai pintu masuk tunggal berbagai layanan pemerintah.
Rini juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan pengelola MPP agar tidak terjebak pada euforia peresmian semata. Ia meminta agar standar pelayanan terus dijaga, integrasi antarlayanan diperkuat, dan evaluasi dilakukan secara konsisten.
“Jangan berhenti pada peresmian. Pastikan standar layanan aktif, mudah dipahami, dan dapat dipantau. Pastikan seluruh gerai yang hadir dalam MPP benar-benar memberikan layanan secara konsisten,” tegas Rini.
Selain menghubungkan layanan fisik dan digital, ia mendorong adanya integrasi data sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama. Budaya pelayanan yang inklusif juga harus terus dibangun melalui survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, dan pemantauan kinerja secara berkala.
“Dengan peresmian ini, saya berharap MPP tidak hanya menambah jumlah layanan yang tersedia, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang mudah, terintegrasi, dan berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.
Adapun delapan MPP yang diresmikan meliputi Kabupaten Indragiri Hilir dengan 107 jenis layanan dari 17 instansi, Kabupaten Karimun 215 layanan dari 31 instansi, Kabupaten Bangka Selatan 139 layanan dari 19 instansi, Kabupaten Paser 147 layanan dari 41 instansi, Kabupaten Tanah Bumbu 155 layanan dari 20 instansi, Kabupaten Kotabaru 113 layanan dari 14 instansi, Kabupaten Tana Toraja 53 layanan dari 10 instansi, serta Kabupaten Halmahera Selatan dengan 63 jenis layanan dari 24 instansi. (her)
















