INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai hingga saat ini belum ada aturan pidana khusus atau lex specialis yang mengatur persoalan tersebut. Akibatnya, penanganan kasus yang berkaitan dengan LGBT di berbagai daerah dinilai belum memiliki kepastian hukum dan umumnya hanya berujung pada pembinaan.
Menurut Cholil, keberadaan regulasi khusus diperlukan agar aparat memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengambil tindakan. Ia berpandangan bahwa sanksi terhadap praktik LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan konvensional.
“Karena bukan hanya mengandung unsur perbuatan asusila, tetapi juga dianggap melanggar kodrat kemanusiaan (LGBT,red),” ujar Cholil dalam keterangan, Sabtu (13/6/2026).
Ia menegaskan dorongan pembentukan aturan tersebut bukan didasari kebencian terhadap individu tertentu. Organisasi keagamaan itu menyebut langkah tersebut sebagai upaya perlindungan untuk menjaga karakter bangsa serta mencegah generasi muda terpengaruh perilaku seksual yang dinilai menyimpang.
Selain meminta negara memperkuat aspek penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun ketahanan moral. Pengawasan orang tua dan pendidikan nilai-nilai agama disebut menjadi benteng utama untuk mencegah perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan sosial.
“Kami berharap pemerintah bersama lembaga legislatif dapat segera membahas regulasi yang lebih komprehensif, sehingga penanganan persoalan LGBT memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak hanya mengandalkan pendekatan pembinaan semata,” ujarnya. (nas)
















