• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Nasuha Editor Nasuha
Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
in Headline
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis. Foto: Dok MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis. Foto: Dok MUI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai hingga saat ini belum ada aturan pidana khusus atau lex specialis yang mengatur persoalan tersebut. Akibatnya, penanganan kasus yang berkaitan dengan LGBT di berbagai daerah dinilai belum memiliki kepastian hukum dan umumnya hanya berujung pada pembinaan.

BacaJuga:

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Menurut Cholil, keberadaan regulasi khusus diperlukan agar aparat memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengambil tindakan. Ia berpandangan bahwa sanksi terhadap praktik LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan konvensional.

“Karena bukan hanya mengandung unsur perbuatan asusila, tetapi juga dianggap melanggar kodrat kemanusiaan (LGBT,red),” ujar Cholil dalam keterangan, Sabtu (13/6/2026).

Ia menegaskan dorongan pembentukan aturan tersebut bukan didasari kebencian terhadap individu tertentu. Organisasi keagamaan itu menyebut langkah tersebut sebagai upaya perlindungan untuk menjaga karakter bangsa serta mencegah generasi muda terpengaruh perilaku seksual yang dinilai menyimpang.

Selain meminta negara memperkuat aspek penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun ketahanan moral. Pengawasan orang tua dan pendidikan nilai-nilai agama disebut menjadi benteng utama untuk mencegah perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan sosial.

“Kami berharap pemerintah bersama lembaga legislatif dapat segera membahas regulasi yang lebih komprehensif, sehingga penanganan persoalan LGBT memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak hanya mengandalkan pendekatan pembinaan semata,” ujarnya. (nas)

Tags: Aturan KhususCholil NafisDipidanakanLGBTMUI

Berita Terkait.

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05
suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.