INDOPOSCO.ID – Persoalan guru honorer kembali menjadi perhatian serius di tengah upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Meski menjadi ujung tombak pendidikan nasional, banyak guru honorer hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status, kesejahteraan, serta perlindungan kerja.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, M. Nur Purnamasidi, menegaskan bahwa guru harus menjadi pusat dari seluruh kebijakan pendidikan nasional. “Ruh dan jiwanya pendidikan adalah tenaga pendidik atau guru. Maka muliakanlah mereka agar Indonesia bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Purnamasidi dalam keterangan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan guru honorer tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi kepegawaian. Guru honorer merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Sementara itu, Pengamat Pendidikan FORMAS, Indra Charismiadji, menilai persoalan guru honorer berakar pada tata kelola guru nasional yang belum tertata secara optimal.
Ia menyoroti adanya paradoks antara narasi kekurangan guru dengan data rasio siswa dan guru (Student Teacher Ratio/STR) yang menunjukkan Indonesia justru memiliki jumlah guru yang relatif berlebih.
“Permasalahan guru honorer tidak bisa dipisahkan dari tata kelola guru yang memang perlu direformulasi secara menyeluruh. Kita sering mendengar bahwa kita kekurangan guru, tetapi data STR justru menunjukkan Indonesia kelebihan guru,” kata Indra.
Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada jumlah guru semata, melainkan distribusi yang tidak merata, status kepegawaian, pembiayaan, hingga sistem pengelolaan guru yang belum mampu menjamin kesejahteraan dan profesionalisme secara adil.
Terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru honorer atau guru non-ASN, ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk mencegah pemberhentian sepihak guru honorer dan menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Ini (surat edaran,red) hanya sebagai solusi sementara. Pemerintah perlu menyusun peta jalan yang lebih komprehensif dan permanen terkait penyelesaian persoalan guru honorer,” katanya. (nas)










