INDOPOSCO.ID – DPR RI mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya interaksi warga negara Indonesia dengan masyarakat internasional, baik dalam bidang keluarga, bisnis, investasi, maupun kepemilikan aset di berbagai negara.
“RUU HPI ini sangat urgent. Karena terus terang pergaulan bangsa kita dengan bangsa-bangsa di dunia itu semakin intens. Sedangkan kalau kita bicara mengenai HPI, segala sesuatu yang ada unsur asingnya, mulai dari perkawinan, harta benda, perjanjian, keluarga, dan lain sebagainya,” ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara komprehensif mengatur hukum perdata internasional. Padahal, berbagai persoalan yang melibatkan unsur asing terus meningkat, mulai dari perkawinan campuran, sengketa waris lintas negara, kontrak bisnis internasional, hingga persoalan aset yang berada di lebih dari satu yurisdiksi hukum.
Menurutnya, kehadiran RUU HPI menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan warga negara Indonesia dalam berbagai hubungan hukum yang melibatkan pihak asing.
“Semakin banyak hubungan hukum lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia. Karena itu, negara perlu menghadirkan aturan yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan keperdataan internasional,” katanya.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Pansus DPR juga menyerap masukan dari berbagai organisasi advokat, termasuk Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI). Masukan dari kalangan praktisi dinilai penting karena berangkat dari pengalaman langsung dalam menangani perkara-perkara perdata internasional.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah praktik relitigasi atau pengajuan kembali perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Menurut Soedeson, prinsip kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi tanpa membuka ruang sengketa berulang.
“Putusan yang sudah berkekuatan hukum harus dapat dieksekusi. Kalau masih ada relitigasi, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan para pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU HPI memang tidak sederhana karena mencakup ruang lingkup yang sangat luas dan melibatkan berbagai aspek hukum lintas negara. Karena itu, DPR berupaya menghimpun masukan sebanyak mungkin dari akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, Pansus DPR menargetkan pembahasan RUU HPI dapat diselesaikan pada periode keanggotaan DPR saat ini.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, Indonesia diharapkan memiliki kerangka hukum yang lebih modern, adaptif, dan mampu mengakomodasi perkembangan hubungan hukum internasional yang semakin kompleks di era globalisasi.
“Kami menargetkan RUU ini selesai pada periode ini. Karena itu, kami terus membuka ruang masukan seluas-luasnya agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Soedeson.(dil)
















