INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampaknya kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik, setelah terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi,” kata Hendardi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kini, publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.
Ia memahami bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik sesungguhnya.
“Apabila tim kuasa hukum (Febrie Adriansyah) benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan ‘main oper’ penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung,” ujar Hendardi.
Menurutnya, pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis.
Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum.
“Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan,” nilai Hendardi.(dan)


















