INDOPOSCO.ID – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga resmi khusus yang menangani pelaksanaan badal haji. Langkah ini dinilai penting untuk menata tata kelola badal haji secara lebih terstruktur, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Cucun, saat ini pelaksanaan badal haji masih dilakukan oleh berbagai pihak secara terpisah, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan pengawasan dan membuka celah penyalahgunaan.
“Kami mengharapkan pemerintah membentuk kelembagaan resmi untuk badal haji. Dengan begitu, siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badal, dan bagaimana pelaksanaannya dapat terdata dan diawasi dengan baik. Masyarakat pun akan lebih yakin bahwa ibadah tersebut dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Cucun di Makkah, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan akan lembaga resmi tersebut akan semakin mendesak jika pemerintah memperketat syarat kesehatan atau istitaah bagi calon jemaah haji. Kebijakan itu berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang tidak dapat menunaikan ibadah haji secara langsung sehingga membutuhkan mekanisme badal haji yang jelas dan terpercaya.
Cucun menegaskan, tanpa pengaturan yang kuat dan terlembaga, berbagai persoalan terkait badal haji akan terus berulang setiap tahun.
Selain menyoroti badal haji, Timwas Haji DPR juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan pembayaran dam yang kini diatur secara lebih ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Sejak 2025, pembayaran hewan kurban dan dam dilakukan melalui sistem resmi yang dikelola perusahaan negara, Adahi.
Bahkan, kebijakan terbaru disebut mengarah pada kewajiban pembayaran melalui sistem tersebut sebagai salah satu syarat dalam penerbitan visa haji bagi jemaah Indonesia.
Di sisi lain, wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan pemangku kepentingan. Karena itu, DPR berencana mempertemukan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para ulama dan ahli fikih untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi ketentuan administrasi Arab Saudi sekaligus menjaga keabsahan hukum Islam.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga tetap sesuai dengan prinsip-prinsip fikih demi kemaslahatan umat,” kata Cucun.
Usulan pembentukan lembaga resmi badal haji ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan bagi jemaah, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum dan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan.(dil)










