INDOPOSCO.ID – Gelombang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini bukan lagi sekadar isu teknologi. Perkembangannya mulai mengguncang dunia kreatif, pendidikan, hingga industri digital. Di tengah laju perubahan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah bergerak cepat memperbarui regulasi hak cipta agar Indonesia tidak tertinggal menghadapi era AI generatif.
Menurut Mafirion, Indonesia perlu mengambil posisi yang seimbang dalam menyusun aturan AI. Di satu sisi, inovasi teknologi tidak boleh dimatikan. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap pencipta karya harus tetap menjadi prioritas utama.
“Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,” ujar Mafirion dalam laman resmi DPR RI, Jumat (29/5/2026).
Ia menilai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak lagi relevan menghadapi perkembangan AI generatif yang mampu menghasilkan teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis. Banyak ketentuan di dalamnya dinilai belum mampu menjawab persoalan baru, termasuk penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan AI tanpa izin pemilik karya.
“Kalau kita mau taruh dengan undang-undang itu, sama dengan taruh aturan abad 20 bertarung di abad 21,” katanya.
Mafirion menyebut sejumlah negara sudah lebih dulu bergerak menyusun kerangka hukum AI. Uni Eropa, misalnya, menerapkan aturan ketat terkait transparansi penggunaan materi berhak cipta dalam pelatihan AI. Sementara Singapura memilih pendekatan yang lebih fleksibel lewat AI Governance Framework 2021, meski dinilai belum sepenuhnya kuat melindungi kreator.
Dalam dua tahun terakhir, perkembangan AI generatif memang melesat sangat cepat. Teknologi chatbot berbasis large language model hingga generator gambar kini digunakan luas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, media digital, sampai industri kreatif. Bersamaan dengan itu, gugatan hukum terhadap perusahaan AI juga bermunculan di berbagai negara karena dugaan penggunaan karya tanpa izin sebagai data pelatihan sistem kecerdasan buatan.
Mafirion mengingatkan, Indonesia berpotensi hanya menjadi pemasok data kreatif bagi perusahaan teknologi global jika regulasi tidak segera diperbarui. Dampaknya, para pencipta karya lokal bisa kehilangan nilai ekonomi dari hasil kreativitas mereka sendiri.
“Kalau enggak, kita ini betul-betul jadi bancakan dan pencipta kita akan jatuh miskin,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia juga menyoroti perubahan perilaku di dunia pendidikan akibat kehadiran AI. Penggunaan AI untuk membantu penyusunan proposal skripsi hingga tesis disebut semakin lazim dan membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi regulasi maupun etika digital.
Selain itu, tantangan besar lainnya adalah pengawasan pelanggaran hak cipta di era AI. Konten yang sudah dihapus dari suatu platform, kata Mafirion, dapat dengan cepat tersebar kembali dan tersimpan permanen dalam sistem data AI.
Karena itu, ia meminta revisi regulasi hak cipta segera diselesaikan agar Indonesia mampu membangun tata kelola AI yang adaptif sekaligus berpihak kepada pencipta karya nasional.
“Kalau bisa tahun ini undang-undang ini mestinya selesai. Kalau tidak, nanti ini akan menjadi masalah,” tambahnya. (her)










