INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat integrasi data nasional sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.
“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama bulan atau awal Juli,” ujar Ahmad Doli dikutip dari laman DPR RI, Minggu (24//5/2026).
Menurut Doli, apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo berharap implementasi sistem pembangunan berbasis data nasional sudah dapat diterapkan mulai tahun 2027.
“Harapan kami tahun ini selesai, sehingga tahun 2027 itu kita sudah mulai masuk di dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan data yang hasil daripada RUU Satu Data Indonesia ini,” kata Firman.
RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk menyatukan dan menyinkronkan data dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan transparan bagi masyarakat.(dil)










