INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat dan harus ditangani secara serius melalui penegakan hukum yang tegas serta langkah pencegahan yang sistematis.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren, harus ditindak tegas,” ujar Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, yang menyeret seorang pengasuh pesantren sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, sebanyak 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.
Selain itu, muncul pula dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi. Terduga pelaku diketahui merupakan pengajar sekaligus alumni pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.
Melihat banyaknya kasus yang terungkap, Cucun menilai perlu adanya early warning system atau langkah pencegahan yang lebih kuat di lingkungan pendidikan.
“Penegakan hukum harus memberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga jaminan keamanan dari negara.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait wajib memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.
Menurut Cucun, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya menyangkut aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral dan kepercayaan masyarakat.
“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X disebut akan memanggil kementerian dan lembaga terkait guna membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi atas darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren maupun lembaga pendidikan umum,” jelas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut.
Cucun menambahkan, DPR juga akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan pesantren, khususnya terkait integrasi perlindungan santri dalam tata kelola lembaga, mekanisme pengawasan internal, hingga sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh para santri.
“Setiap anak dan peserta didik berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman, termasuk di lingkungan pesantren. Karena itu, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkas Cucun.(dil)










