INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banda Aceh amankan 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek sepanjang periode Maret hingga April 2026. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut berasal dari penindakan di sejumlah titik strategis, seperti kawasan penyedia jasa titipan, operasi pasar, serta pengawasan terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengungkapkan bahwa rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang pesawat dari luar negeri.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya. “Melalui langkah ini, kami berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(ipo)










