• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 27 April 2026 - 11:11
in Nusantara
Petugas

Bea Cukai Tanjung Emas upayakan pemulihan hak negara melalui penyitaan aset milik penunggak pajak senilai lebih dari Rp4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (23/4/2026). Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Emas upayakan pemulihan hak negara melalui penyitaan aset milik penunggak pajak senilai lebih dari Rp4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (23/4/2026). Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan perpajakan, sekaligus memastikan penerimaan negara dapat kembali dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan publik.

Dalam penyitaan terhadap lima bidang tanah milik wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara ini, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta. Aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah kosong seluas 4.989 meter persegi serta dua bidang tanah beserta bangunan seluas 1.913 meter persegi.

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan surat teguran hingga surat paksa secara bertahap, namun belum juga melunasi kewajibannya.

“Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” tegasnya.

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap tunggakan yang berhasil dipulihkan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Proses penyitaan berlangsung kondusif dan disaksikan langsung oleh perwakilan wajib pajak serta Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo. Saat ini, seluruh aset tersebut resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang pajak kepada negara.

Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tunggakan masih belum dilunasi, Bea Cukai akan menyerahkan aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang. Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara.

“Hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkas Heri.

Melalui langkah ini, Bea Cukai berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga penerimaan negara dapat terus optimal dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat luas.(ipo)

Tags: Bea CukaipajaksitaWonogiri

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.