INDOPOSCO.ID – Pergerakan rokok ilegal terus menjadi perhatian Bea Cukai Malang. Tidak hanya mengawasi peredaran di jalur distribusi dan tempat penjualan, pengawasan juga menyasar jasa ekspedisi yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengiriman rokok ilegal antardaerah. Langkah tersebut dilakukan Bea Cukai Malang melalui patroli darat pada Selasa (15/09) dengan memeriksa sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Malang Raya. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Kalog Express Malang, Jalan Trunojoyo No. 10E, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan 3.070 bungkus atau 61.400 batang rokok yang terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Atas temuan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp91.339.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp45.900.400.
“Pengawasan juga kami lakukan di sejumlah jasa ekspedisi lainnya, yaitu KI8 Express dan Lintas Nusantara Perdana (LNP). Namun dari hasil pemeriksaan pada kedua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya pengiriman BKC HT ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Johan juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak mengirim, menjual, atau membeli rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Malang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (ipo)















