• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 26 April 2026 - 09:07
in Nasional
jhub

Gambaran kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dinamika di lapangan terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap rencana pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Penolakan muncul dari kekhawatiran nelayan lokal bahwa penggunaan alat tangkap tersebut berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan tradisional serta mengurangi hasil tangkapan mereka.
Menanggapi hal itu, KKP menegaskan bahwa pengoperasian JHUB telah diatur secara ketat, terukur, dan berbasis zona guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

BacaJuga:

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas. Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta hanya boleh beroperasi di wilayah yang telah ditentukan secara spesifik.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di zona dan titik koordinat tertentu yang sudah ditetapkan dalam peta resmi. Ini untuk mencegah tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Menurut Latif, penguatan tata kelola perikanan tangkap nasional terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa alat tangkap destruktif seperti trawl atau pukat harimau dilarang. Sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi tertentu yang telah disesuaikan agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu alat tangkap lainnya.

Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang pengoperasian JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa:
* Aktivitas penangkapan hanya boleh dilakukan pada titik koordinat yang telah ditentukan
* Alat tangkap wajib sesuai spesifikasi teknis
* Operator kapal harus memperhatikan keberadaan nelayan lain untuk menghindari konflik

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

KKP juga menegaskan pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.

Terkait polemik yang berkembang, KKP mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. KKP juga memastikan bahwa kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke hingga kini belum mengantongi izin lengkap, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga belum dapat beroperasi.

“Jika persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif.

KKP bersama pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan nelayan setempat guna memastikan kebijakan dipahami secara utuh serta mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi sektor perikanan di Papua Selatan, selama tetap mematuhi aturan.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ney)

Tags: Kapal JHUBKKPnelayan

Berita Terkait.

sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
bc2
Nasional

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:11
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
bc2
Nasional

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.