• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 26 April 2026 - 09:07
in Nasional
jhub

Gambaran kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dinamika di lapangan terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap rencana pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Penolakan muncul dari kekhawatiran nelayan lokal bahwa penggunaan alat tangkap tersebut berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan tradisional serta mengurangi hasil tangkapan mereka.
Menanggapi hal itu, KKP menegaskan bahwa pengoperasian JHUB telah diatur secara ketat, terukur, dan berbasis zona guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

BacaJuga:

Jembatani Pemerintah dengan Masyarakat, Wamendagri Dorong Penguatan Peran Humas

Genjot Energi Terbarukan, BRIN: Pascapanen Ikan hingga Perkebunan Bisa Lebih Hemat

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas. Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta hanya boleh beroperasi di wilayah yang telah ditentukan secara spesifik.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di zona dan titik koordinat tertentu yang sudah ditetapkan dalam peta resmi. Ini untuk mencegah tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Menurut Latif, penguatan tata kelola perikanan tangkap nasional terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa alat tangkap destruktif seperti trawl atau pukat harimau dilarang. Sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi tertentu yang telah disesuaikan agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu alat tangkap lainnya.

Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang pengoperasian JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa:
* Aktivitas penangkapan hanya boleh dilakukan pada titik koordinat yang telah ditentukan
* Alat tangkap wajib sesuai spesifikasi teknis
* Operator kapal harus memperhatikan keberadaan nelayan lain untuk menghindari konflik

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

KKP juga menegaskan pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.

Terkait polemik yang berkembang, KKP mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. KKP juga memastikan bahwa kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke hingga kini belum mengantongi izin lengkap, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga belum dapat beroperasi.

“Jika persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif.

KKP bersama pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan nelayan setempat guna memastikan kebijakan dipahami secara utuh serta mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi sektor perikanan di Papua Selatan, selama tetap mematuhi aturan.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ney)

Tags: Kapal JHUBKKPnelayan

Berita Terkait.

bima
Nasional

Jembatani Pemerintah dengan Masyarakat, Wamendagri Dorong Penguatan Peran Humas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:11
brin
Nasional

Genjot Energi Terbarukan, BRIN: Pascapanen Ikan hingga Perkebunan Bisa Lebih Hemat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:18
BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10
DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal
Nasional

DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:05
Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan
Nasional

Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:05
HUT Ke-75 Prabowo, IPHI Gelar Istighosah untuk Indonesia, Ketum Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan
Nasional

HUT Ke-75 Prabowo, IPHI Gelar Istighosah untuk Indonesia, Ketum Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:08

OLAHRAGA

Zaskia Putri Salurante
Olahraga

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Editor Ali Rachman
Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Meraih medali dunia bukan perkara semalam. Bagi karateka muda Indonesia, Zaskia Putri Salurante, podium ketiga nomor kata perorangan...

SelengkapnyaDetails
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2594 shares
    Share 1038 Tweet 649
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.