INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dinamika di lapangan terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap rencana pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).
Penolakan muncul dari kekhawatiran nelayan lokal bahwa penggunaan alat tangkap tersebut berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan tradisional serta mengurangi hasil tangkapan mereka.
Menanggapi hal itu, KKP menegaskan bahwa pengoperasian JHUB telah diatur secara ketat, terukur, dan berbasis zona guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas. Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta hanya boleh beroperasi di wilayah yang telah ditentukan secara spesifik.
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di zona dan titik koordinat tertentu yang sudah ditetapkan dalam peta resmi. Ini untuk mencegah tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Menurut Latif, penguatan tata kelola perikanan tangkap nasional terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa alat tangkap destruktif seperti trawl atau pukat harimau dilarang. Sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi tertentu yang telah disesuaikan agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu alat tangkap lainnya.
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang pengoperasian JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa:
* Aktivitas penangkapan hanya boleh dilakukan pada titik koordinat yang telah ditentukan
* Alat tangkap wajib sesuai spesifikasi teknis
* Operator kapal harus memperhatikan keberadaan nelayan lain untuk menghindari konflik
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
KKP juga menegaskan pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.
Terkait polemik yang berkembang, KKP mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. KKP juga memastikan bahwa kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke hingga kini belum mengantongi izin lengkap, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga belum dapat beroperasi.
“Jika persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif.
KKP bersama pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan nelayan setempat guna memastikan kebijakan dipahami secara utuh serta mencegah kesalahpahaman di lapangan.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi sektor perikanan di Papua Selatan, selama tetap mematuhi aturan.
“Kehadiran investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ney)










