• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 26 April 2026 - 09:07
in Nasional
jhub

Gambaran kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dinamika di lapangan terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap rencana pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Penolakan muncul dari kekhawatiran nelayan lokal bahwa penggunaan alat tangkap tersebut berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan tradisional serta mengurangi hasil tangkapan mereka.
Menanggapi hal itu, KKP menegaskan bahwa pengoperasian JHUB telah diatur secara ketat, terukur, dan berbasis zona guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

BacaJuga:

DPD RI Desak Tambahan Anggaran untuk Percepat Pemulihan Gempa NTT

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas. Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta hanya boleh beroperasi di wilayah yang telah ditentukan secara spesifik.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di zona dan titik koordinat tertentu yang sudah ditetapkan dalam peta resmi. Ini untuk mencegah tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Menurut Latif, penguatan tata kelola perikanan tangkap nasional terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa alat tangkap destruktif seperti trawl atau pukat harimau dilarang. Sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi tertentu yang telah disesuaikan agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu alat tangkap lainnya.

Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang pengoperasian JHUB di Zona 03 WPPNRI 718.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa:
* Aktivitas penangkapan hanya boleh dilakukan pada titik koordinat yang telah ditentukan
* Alat tangkap wajib sesuai spesifikasi teknis
* Operator kapal harus memperhatikan keberadaan nelayan lain untuk menghindari konflik

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

KKP juga menegaskan pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.

Terkait polemik yang berkembang, KKP mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. KKP juga memastikan bahwa kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke hingga kini belum mengantongi izin lengkap, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga belum dapat beroperasi.

“Jika persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif.

KKP bersama pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan nelayan setempat guna memastikan kebijakan dipahami secara utuh serta mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi sektor perikanan di Papua Selatan, selama tetap mematuhi aturan.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ney)

Tags: Kapal JHUBKKPnelayan

Berita Terkait.

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Nasional

DPD RI Desak Tambahan Anggaran untuk Percepat Pemulihan Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:40
Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai
Nasional

Kapolri Sebut Situasi Aceh Kondusif Usai Kericuhan di Peringatan Hari Damai

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:15
Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Nasional

Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:50
Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT
Nasional

Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:40
Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT
Nasional

Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Nasional

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3842 shares
    Share 1537 Tweet 961
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.