INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural. Belasan calon jemaah tersebut mencoba terbang ke Tanah Suci dengan modus menyalahgunakan visa kerja.
“Penggagalan 13 orang itu dilakukan pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa delapan WNI yang diamankan saat hendak menuju Jeddah mengakui modus mereka menggunakan visa kerja untuk berhaji secara non-prosedural. Pengakuan tersebut didapatkan petugas setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku.
“Selain itu, empat orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung, sebagai pekerja,” ungkapnya.
“Sedangkan pada 19 April digagalkan keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan penindakan tersebut adalah bagian dari fungsi perlindungan masyarakat untuk mengantisipasi berbagai kendala hukum dan keamanan yang bisa merugikan WNI di luar negeri.
“Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Galih.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.
“Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut,” imbuh Galih. (dan)









