INDOPOSCO.ID – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), mengungkap fakta-fakta mengejutkan terkait praktik internal di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Nama Irvian Bobby Mahendro mencuat sebagai saksi kunci. Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 itu membeberkan adanya tekanan atau itimidasi dari lingkaran pimpinan, termasuk permintaan uang dalam jumlah besar.
Di hadapan majelis hakim, Bobby mengaku pernah dipanggil ke sebuah ruangan untuk membahas pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut muncul permintaan dana tunai sebesar Rp3 miliar yang disamarkan dengan kode “3 meter”.
Tak lama berselang, permintaan kembali muncul, kali ini Rp1 miliar melalui perantara, disertai permintaan pembelian motor mewah jenis Ducati Scrambler yang nilainya menembus ratusan juta rupiah.
Tekanan yang datang, menurut Bobby, bukan hanya soal angka. Ia juga menyebut adanya permintaan dana untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun sikapnya tegas, ia menolak.
Penolakan itu justru berujung pada konsekuensi pahit. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bobby mengalami pencopotan jabatan hingga dipindahkan ke posisi non-job.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa Terdakwa justru menjadi korban kesewenang-wenangan pimpinan,” ungkap fakta persidangan.
Di sisi lain, Bobby juga mengakui adanya praktik pengelolaan dana non-teknis yang tidak lazim. Dana dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), menurutnya, sempat dialihkan dalam bentuk aset seperti kendaraan agar mudah dicairkan saat diperlukan.
Ia menyebut langkah itu sebagai strategi bertahan dalam sistem yang menuntut ketersediaan dana cepat untuk kebutuhan pimpinan, termasuk untuk kegiatan operasional hingga menutup kekurangan anggaran seperti gaji tenaga honorer dan pengadaan dokumen. Nama-nama seperti Herry Sutanto dan Fahrurozi ikut disebut dalam konteks pemanfaatan dana tersebut.
Tak berhenti di sana, sidang juga mengungkap dugaan intervensi terhadap saksi. Bobby mengaku keluarganya sempat dihubungi pihak tertentu agar ia tidak memberikan keterangan yang memberatkan. Namun ia memilih tetap bersuara.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Bobby menegaskan posisi kliennya sebagai pihak yang berada dalam tekanan struktural.
“Klien kami telah menunjukkan integritas luar biasa dengan menolak permintaan THR dari pimpinan meskipun risikonya adalah kehilangan jabatan. Fakta ini membuktikan posisi klien kami hanyalah pelaksana yang berada di bawah tekanan besar,” tegas tim penasihat hukum.
Meski demikian, Bobby tidak menampik adanya kesalahan dalam prosedur pengelolaan dana. Ia menyampaikan penyesalan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas praktik yang terjadi di bawah koordinasinya. (her)










