• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Korupsi MBG, LPSK Tunggu Pengajuan JC dari Sony Sonjaya

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19
in Headline
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026, Jakarta, Rabu (3/6/2026)/istimewa

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026, Jakarta, Rabu (3/6/2026)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima permohonan perlindungan Justice Collaborator dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

“Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS untuk ke LPSK,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

BacaJuga:

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Sony Sonjaya memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kendati demikian, dia harus melengkapi berkas persyaratan dan memenuhi seluruh kriteria sebagai JC.

“Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap harus melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sabagai JC,” ujar Susilaningtias.

Ia menjelaskan, syarat substansial untuk menjadi justice collaborator adalah pemohon bukan pelaku utama dan memiliki keterangan penting guna membongkar kejahatan.

Pemohon juga harus mengalami ancaman terhadap keselamatan diri atau keluarganya, berkomitmen membantu penegak hukum, serta bersedia mengembalikan seluruh aset hasil tindak pidana tersebut.

“Itu yang dipersyaratkan oleh UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku,” jelas Susilaningtias.

Kejaksaan Agung mulai mempelajari permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 Soni Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa surat permohonan JC dari Sony Sonjaya sudah diterima oleh penyidik.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Namun, penyidik belum bisa memberikan kepastian waktu pemeriksaan surat permohonan tersebut, karena mereka masih perlu melakukan verifikasi antara keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang sudah ada.

“Tidak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ucap Syarief.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (dan)

Tags: Kasus Korupsi MBGPerlindungan Saksi KorbanPermohonan Justice Collaborator

Berita Terkait.

Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1145 shares
    Share 458 Tweet 286
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.