INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima permohonan perlindungan Justice Collaborator dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
“Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS untuk ke LPSK,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sony Sonjaya memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kendati demikian, dia harus melengkapi berkas persyaratan dan memenuhi seluruh kriteria sebagai JC.
“Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap harus melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sabagai JC,” ujar Susilaningtias.
Ia menjelaskan, syarat substansial untuk menjadi justice collaborator adalah pemohon bukan pelaku utama dan memiliki keterangan penting guna membongkar kejahatan.
Pemohon juga harus mengalami ancaman terhadap keselamatan diri atau keluarganya, berkomitmen membantu penegak hukum, serta bersedia mengembalikan seluruh aset hasil tindak pidana tersebut.
“Itu yang dipersyaratkan oleh UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku,” jelas Susilaningtias.
Kejaksaan Agung mulai mempelajari permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 Soni Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa surat permohonan JC dari Sony Sonjaya sudah diterima oleh penyidik.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Namun, penyidik belum bisa memberikan kepastian waktu pemeriksaan surat permohonan tersebut, karena mereka masih perlu melakukan verifikasi antara keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang sudah ada.
“Tidak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ucap Syarief.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (dan)










