INDOPOSCO.ID – Upaya menjaga keseimbangan usaha peternakan ayam petelur terus diperkuat pemerintah. Melalui penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram (kg), pemerintah ingin memastikan pelaku usaha di sektor hulu tidak tertekan oleh fluktuasi harga yang berpotensi merugikan.
Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menjadi pedoman transaksi, tetapi juga akan dikawal secara intensif bersama Satgas Pangan Polri.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perlindungan terhadap peternak menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di tengah dinamika pasar telur nasional.
“Kami sudah mengambil beberapa kebijakan agar kita bisa lindungi peternak telur agar jangan sampai merugi. Pertama, HAP. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo,” ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi HAP harus dilakukan secara bersama-sama agar harga di tingkat peternak tetap berada pada koridor yang sehat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus menjamin pasokan telur nasional tetap stabil.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan surat imbauan kepada para pelaku usaha perunggasan agar mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan. Pengawasan juga akan melibatkan Satgas Pangan guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Kami akan kirim surat, imbauan kepada seluruh peternak, tembusan Satgas Pangan agar memantau. HAP ini kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia,” tambahnya.
Pemerintah berharap penerapan HAP yang konsisten dapat menjadi instrumen perlindungan bagi peternak domestik sekaligus menjaga keberlanjutan produksi telur ayam ras sebagai salah satu komoditas pangan strategis nasional. (her)










