• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
in Headline
telur

Ilustrasi - Pemerintah menetapkan HAP telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kg guna menjaga harga tetap menguntungkan bagi peternak. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya menjaga keseimbangan usaha peternakan ayam petelur terus diperkuat pemerintah. Melalui penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram (kg), pemerintah ingin memastikan pelaku usaha di sektor hulu tidak tertekan oleh fluktuasi harga yang berpotensi merugikan.

Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menjadi pedoman transaksi, tetapi juga akan dikawal secara intensif bersama Satgas Pangan Polri.

BacaJuga:

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perlindungan terhadap peternak menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di tengah dinamika pasar telur nasional.

“Kami sudah mengambil beberapa kebijakan agar kita bisa lindungi peternak telur agar jangan sampai merugi. Pertama, HAP. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo,” ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi HAP harus dilakukan secara bersama-sama agar harga di tingkat peternak tetap berada pada koridor yang sehat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus menjamin pasokan telur nasional tetap stabil.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan surat imbauan kepada para pelaku usaha perunggasan agar mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan. Pengawasan juga akan melibatkan Satgas Pangan guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

“Kami akan kirim surat, imbauan kepada seluruh peternak, tembusan Satgas Pangan agar memantau. HAP ini kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia,” tambahnya.

Pemerintah berharap penerapan HAP yang konsisten dapat menjadi instrumen perlindungan bagi peternak domestik sekaligus menjaga keberlanjutan produksi telur ayam ras sebagai salah satu komoditas pangan strategis nasional. (her)

Tags: HAPHarga Acuan PembelianHarga Telurpemerintahpeternaksatgas pangan

Berita Terkait.

bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30
dasco
Headline

DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU, Institusi Kepolisian Diharap Makin Profesional

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:16
Yusril-Ihza-Mahendra
Headline

Soroti Kasus Eks Wamen Imipas, Yusril ke ASN: Jangan Jadikan Jabatan Sebagai Perisai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:21

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.