INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang diumumkan secara mendadak. Organisasi perlindungan konsumen itu menilai kebijakan tersebut menimbulkan keterkejutan di tengah masyarakat dan perlu dibarengi transparansi yang lebih baik.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, pihaknya memahami harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green dipengaruhi dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Namun, penyesuaian harga tetap harus memperhatikan aspek perlindungan konsumen, transparansi, serta dampaknya terhadap masyarakat.
“Perubahan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green seharusnya disampaikan secara lebih transparan dan memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk menyesuaikan keputusan ekonominya,” ujar Rio dalam keterangan, Rabu (10/6/2026).
Ia menyesalkan pengumuman kenaikan harga yang dilakukan tanpa pemberitahuan memadai. Menurutnya, Pertamina dan pemerintah perlu membuka secara rinci formula serta komponen pembentuk harga, agar konsumen memahami alasan penyesuaian tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite akibat selisih harga yang semakin lebar. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu lonjakan permintaan BBM subsidi yang berujung antrean panjang, pembatasan distribusi, hingga kelangkaan di sejumlah daerah.
“Jangan sampai masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
YLKI juga menilai kenaikan harga BBM berpotensi menekan daya beli masyarakat karena berdampak pada biaya transportasi, distribusi barang, dan pengeluaran rumah tangga. Kelompok kelas menengah disebut menjadi pihak yang paling terdampak lantaran tidak menerima subsidi BBM tetapi harus menanggung kenaikan biaya energi.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengantisipasi dampak inflasi serta menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM yang menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, ia menegaskan kenaikan harga harus diikuti peningkatan kualitas layanan. Konsumen berhak memperoleh jaminan kualitas BBM, kemudahan akses, keandalan distribusi, akurasi takaran, serta pelayanan yang lebih baik di SPBU.
“Jangan sampai konsumen hanya diminta menerima kenaikan harga tanpa memperoleh peningkatan manfaat dan kualitas layanan yang sepadan,” kata Rio.(nas)










