• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 April 2026 - 13:43
in Nusantara
Penindakan

Petugas Bea Cukai Morowali mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar di wilayah Bungku Pesisir. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan mengedepankan pendekatan sanksi administratif.

Dalam operasi pasar yang digelar di wilayah Sambalagi, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Rabu (15/4/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 57 ribu batang rokok ilegal serta 4 liter minuman beralkohol tanpa izin.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyebutkan bahwa nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp150 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp76 juta.

Sebagai tindak lanjut, para pedagang yang terbukti menjual barang ilegal tersebut tidak langsung diproses secara pidana. Sebaliknya, Bea Cukai menerapkan sanksi administratif berupa denda.

“Sanksinya berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai atau dikenal sebagai ultimum remedium, dengan total sekitar Rp230 juta,” jelas Muhariadi.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Morowali telah berhasil menghimpun denda dari pelanggaran cukai sebesar Rp1,94 miliar. Angka ini menunjukkan efektivitas pendekatan administratif dalam menegakkan kepatuhan sekaligus memulihkan kerugian negara.

Prinsip ultimum remedium sendiri merupakan asas dalam hukum pidana yang menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.

Artinya, penegakan hukum lebih diutamakan melalui jalur administratif atau perdata sebelum berlanjut ke proses pidana.

Pendekatan ini dinilai mampu memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memastikan kewajiban terhadap negara tetap terpenuhi tanpa harus langsung membawa perkara ke ranah pidana.

Penerapan asas tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk melalui regulasi terbaru yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran secara lebih proporsional.

Dengan strategi ini, Bea Cukai tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. (ipo)

Tags: Barang Kena CukaiBea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.