• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 April 2026 - 13:43
in Nusantara
Penindakan

Petugas Bea Cukai Morowali mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar di wilayah Bungku Pesisir. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan mengedepankan pendekatan sanksi administratif.

Dalam operasi pasar yang digelar di wilayah Sambalagi, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Rabu (15/4/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 57 ribu batang rokok ilegal serta 4 liter minuman beralkohol tanpa izin.

BacaJuga:

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyebutkan bahwa nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp150 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp76 juta.

Sebagai tindak lanjut, para pedagang yang terbukti menjual barang ilegal tersebut tidak langsung diproses secara pidana. Sebaliknya, Bea Cukai menerapkan sanksi administratif berupa denda.

“Sanksinya berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai atau dikenal sebagai ultimum remedium, dengan total sekitar Rp230 juta,” jelas Muhariadi.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Morowali telah berhasil menghimpun denda dari pelanggaran cukai sebesar Rp1,94 miliar. Angka ini menunjukkan efektivitas pendekatan administratif dalam menegakkan kepatuhan sekaligus memulihkan kerugian negara.

Prinsip ultimum remedium sendiri merupakan asas dalam hukum pidana yang menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.

Artinya, penegakan hukum lebih diutamakan melalui jalur administratif atau perdata sebelum berlanjut ke proses pidana.

Pendekatan ini dinilai mampu memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memastikan kewajiban terhadap negara tetap terpenuhi tanpa harus langsung membawa perkara ke ranah pidana.

Penerapan asas tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk melalui regulasi terbaru yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran secara lebih proporsional.

Dengan strategi ini, Bea Cukai tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. (ipo)

Tags: Barang Kena CukaiBea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor Minyak Jelantah, Amankan Devisa hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 21 April 2026 - 12:42
dd
Nusantara

Perkuat Akses Kesehatan Dhuafa, LKC Dompet Dhuafa Kembangkan Jejaring Sehat Indonesia di Banyumas Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.