INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan mengedepankan pendekatan sanksi administratif.
Dalam operasi pasar yang digelar di wilayah Sambalagi, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Rabu (15/4/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 57 ribu batang rokok ilegal serta 4 liter minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyebutkan bahwa nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp150 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp76 juta.
Sebagai tindak lanjut, para pedagang yang terbukti menjual barang ilegal tersebut tidak langsung diproses secara pidana. Sebaliknya, Bea Cukai menerapkan sanksi administratif berupa denda.
“Sanksinya berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai atau dikenal sebagai ultimum remedium, dengan total sekitar Rp230 juta,” jelas Muhariadi.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Morowali telah berhasil menghimpun denda dari pelanggaran cukai sebesar Rp1,94 miliar. Angka ini menunjukkan efektivitas pendekatan administratif dalam menegakkan kepatuhan sekaligus memulihkan kerugian negara.
Prinsip ultimum remedium sendiri merupakan asas dalam hukum pidana yang menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.
Artinya, penegakan hukum lebih diutamakan melalui jalur administratif atau perdata sebelum berlanjut ke proses pidana.
Pendekatan ini dinilai mampu memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memastikan kewajiban terhadap negara tetap terpenuhi tanpa harus langsung membawa perkara ke ranah pidana.
Penerapan asas tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk melalui regulasi terbaru yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran secara lebih proporsional.
Dengan strategi ini, Bea Cukai tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. (ipo)










