• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
in Nusantara
bc2

Hasil penindakkan Bea Cukai Batam. Foto: Dok Bea Cukai Batam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Sepanjang Mei 2026, instansi tersebut mencatat 54 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, mulai dari peredaran rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika dan psikotropika, hingga masuknya pakaian bekas ilegal atau ballpress.

Dari total penindakan tersebut, sektor cukai menjadi salah satu yang paling menonjol. Bea Cukai Batam melakukan 11 penindakan dengan barang bukti mencapai sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Salah satu pengungkapan dilakukan pada 8 Mei 2026 di Perairan Pulau Citlim. Saat melakukan patroli laut, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama yang mengangkut 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan kembali dilakukan pada 18 Mei 2026 di Perairan Tanjung Piayu. Petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek beserta sarana pengangkutnya.

Masih pada hari yang sama, patroli laut juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang membawa 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.

Dalam kasus terakhir tersebut, pemilik barang memilih penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme itu, pelanggar dikenakan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran. “Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat tapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, jadi pengusaha biar lebih patuh,” ujar Agung.

Dari penerapan mekanisme tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp185,7 juta dari pembayaran sanksi administratif.

Selain penindakan di bidang cukai, Bea Cukai Batam juga menindak empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta.

Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 10 Mei 2026. Seorang warga negara Brunei Darussalam kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp312 juta tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada petugas.

Karena jumlah uang yang dibawa melebihi batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dua kasus sepanjang Mei 2026.

Kasus pertama mengamankan 20 gram ganja yang ditemukan di dalam tas selempang seorang penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pada 17 Mei 2026, petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay menggagalkan upaya penyelundupan 260 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian modifikasi yang dikenakan seorang penumpang asal Malaysia.

Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal juga terus diperketat. Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 13 penindakan terhadap peredaran ballpress dengan total 147 koli pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi.

Agung menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran.

“Kolaborasi antar-instansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. (ipo)

Tags: batamBea Cukainarkotikarokok ilegal

Berita Terkait.

Gempa-Lampung
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:49
Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
Nusron-Wahid
Nusantara

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3052 shares
    Share 1221 Tweet 763
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.