INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Sepanjang Mei 2026, instansi tersebut mencatat 54 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, mulai dari peredaran rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika dan psikotropika, hingga masuknya pakaian bekas ilegal atau ballpress.
Dari total penindakan tersebut, sektor cukai menjadi salah satu yang paling menonjol. Bea Cukai Batam melakukan 11 penindakan dengan barang bukti mencapai sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada 8 Mei 2026 di Perairan Pulau Citlim. Saat melakukan patroli laut, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama yang mengangkut 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan kembali dilakukan pada 18 Mei 2026 di Perairan Tanjung Piayu. Petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek beserta sarana pengangkutnya.
Masih pada hari yang sama, patroli laut juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang membawa 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam kasus terakhir tersebut, pemilik barang memilih penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme itu, pelanggar dikenakan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran. “Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat tapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, jadi pengusaha biar lebih patuh,” ujar Agung.
Dari penerapan mekanisme tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp185,7 juta dari pembayaran sanksi administratif.
Selain penindakan di bidang cukai, Bea Cukai Batam juga menindak empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta.
Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 10 Mei 2026. Seorang warga negara Brunei Darussalam kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp312 juta tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada petugas.
Karena jumlah uang yang dibawa melebihi batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.
Di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dua kasus sepanjang Mei 2026.
Kasus pertama mengamankan 20 gram ganja yang ditemukan di dalam tas selempang seorang penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pada 17 Mei 2026, petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay menggagalkan upaya penyelundupan 260 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian modifikasi yang dikenakan seorang penumpang asal Malaysia.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal juga terus diperketat. Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 13 penindakan terhadap peredaran ballpress dengan total 147 koli pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Agung menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran.
“Kolaborasi antar-instansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. (ipo)










