INDOPOSCO.ID – Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, mendapat sorotan dari pegiat perlindungan konsumen.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada 14 April 2026. Regulasi ini akan diterapkan pada pelaku usaha skala besar.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kebijakan tersebut secara umum memiliki nilai positif. Namun, substansi aturan dinilai masih kompromistis dan ambigu.
Kompromistis, sebab jika ditelisik kebijakan itu lebih berpihak pada kepentingan industri. Apalagi sejak awal Kemenkes dalam menelurkan kebijakan tersebut kerap mendapatkan pressure (tekanan) dari kalangan industri makanan dan minuman.
“Secara kasat mata kebijakan ini memang positif. Tetapi jika dicermati lebih mendalam, terlihat kompromistis bahkan ambigu,” ujar Tulus melalui gawai, Minggu (19/4/2026).
Menurut dia, aturan tersebut belum cukup tegas karena informasi label gizi hanya bersifat mikro dan tidak ditempatkan di bagian depan kemasan agar mudah dibaca masyarakat.
“Jika Kemenkes tidak jiper (takut) terhadap tekanan industri, seharusnya penandaan dibuat lebih jelas, lebih tegas, dan diletakkan di bagian depan kemasan,” katanya.
Ia menilai model kebijakan seperti ini berpotensi kurang efektif menekan angka penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan jantung koroner.
“Dengan kebijakan setengah hati, dampaknya kurang maksimal dalam mendorong pola konsumsi sehat masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Tulus meminta kebijakan Nutri Level hanya menjadi langkah transisi sebelum diperkuat dengan aturan yang lebih ketat dalam dua tahun ke depan.
“Ke depan, dalam waktu dua tahun, kebijakan ini harus di-upgrade dengan aturan yang lebih kuat dan lebih berpihak pada kesehatan masyarakat,” tambah eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu. (her)










