INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026. Dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar semakin banyak UMK memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, pembiayaan sertifikasi dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami telah berdiskusi dengan pemerintah daerah agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil dalam keterangan, Selasa (16/6/2026)
Ia menegaskan, pengembangan ekosistem halal tidak bisa hanya mengandalkan BPJPH. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan sertifikasi halal dan memanfaatkannya sebagai instrumen penguatan usaha.
Ia menjelaskan, sertifikat halal kini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi telah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib memiliki sertifikat halal. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal merupakan langkah strategis agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi Wajib Halal 2026 sekaligus mampu menangkap peluang besar pasar halal nasional maupun global.(nas)











