INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan pengusutan hingga ke potensi gratifikasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan nikel yang menjerat Ketua Ombudsman Hery Susanto.
“Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran, karena HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Mengingat Hery Susanto sepenuhnya menangani isu pertambangan pada periode 2021-2026, maka Kejagung diminta mendalami gratifikasi terkait rekomendasi-rekomendasi tambang yang dikeluarkan oleh Ketua Ombudsman tersebut.
“Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang, kaarenakan HS selama periode 2021-2026 sepenuhnya tangani isu dan masalah pertambangan,” jelas Boyamin.
Di samping itu, ia mengkritik keras Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR karena membiarkan Hery Susanto menjabat Ketua Ombudsman RI. Proses seleksi tersebut dinilainya ceroboh lantaran Hery kini justru terjerat kasus dugaan korupsi tak lama setelah resmi menjabat.
“Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI),” kritik Boyamin.
Menurutnya, pansel dan DPR telah kecolongan karena mengabaikan rekam jejak buruk Hery Susanto selama menjabat. Saat menjadi komisioner, Hery diduga kerap menghambat rekomendasi kasus maladministrasi jika tidak disertai dengan pemberian gratifikasi.
“Rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk, karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi maladministrasi justru tidak mendapatkan pelayanan karena dugaan tidak adanya uang pelicin,” sesalnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT TSHI agar Ombudsman memberikan rekomendasi yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa yang bersangkutan terjerat dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
“Tim Penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (dan)









