INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya, Kamis (16/4/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41), yang berhasil diamankan pada hari yang sama sekira pukul 17.50 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, bahwa peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan. (dan)










