INDOPOSCO.ID – Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah dalam keterangan, Sabtu (18/4/2026). Ia mengatakan, dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dipengaruhi bahaya pornografi.
“16 mahasiswa yang dinonaktifkan UI karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual ini sudah tepat,” katanya.
Ia menuturkan, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Keputusan UI untuk melakukan investasi kasus ini patut kita apresiasi,” ucapnya.
Ia mendorong agar pembinaan tetap diberikan kepada para mahasiswa tersebut. Jika terbukti mengalami kecanduan pornografi, rehabilitasi dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari proses perbaikan.
Dia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Ia menilai sistem pendidikan perlu memperkuat pembinaan mental dan spiritual, serta penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi.
“Mahasiswa tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran, tetapi juga sehat jiwanya, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain,” katanya. (nas)










