INDOPOSCO.ID – Suasana diskusi di Jakarta itu terasa lebih dari sekadar forum biasa, ia menjadi ruang refleksi tentang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam forum yang digelar oleh Forum Jurnalis Merdeka (FJM), perhatian publik tertuju pada satu lembaga yang dulu dikenal paling ditakuti koruptor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengusung tema “KPK Dilemahkan: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?”, diskusi ini menghadirkan sejumlah pandangan kritis dari berbagai perspektif. Pemerhati intelijen dan militer, Sri Radjasa Chandra, menilai perubahan regulasi sejak 2019 telah membawa dampak signifikan terhadap performa lembaga tersebut.
Ia mengingatkan bahwa KPK lahir pada 2002 sebagai respons atas lemahnya penegakan hukum akibat praktik korupsi yang mengakar. Namun, menurutnya, arah itu mulai berubah setelah revisi undang-undang dilakukan.
“Revisi Undang-Undang KPK 2019 membuat lembaga ini melemah,” kata Sri dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Sri juga menyoroti dinamika internal KPK pada periode kepemimpinan Firli Bahuri. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang muncul, termasuk penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), menjadi penanda perubahan signifikan dalam mekanisme kerja lembaga tersebut.
Lebih jauh, ia menilai ada ketidakseimbangan dalam penindakan. KPK, kata dia, tampak aktif menangani perkara yang melibatkan jaksa dan hakim, tetapi belum menunjukkan intensitas serupa terhadap institusi kepolisian.
“Ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi,” jelasnya.
Pandangan senada datang dari ekonom Anthony Budiawan yang melihat dampak perubahan KPK tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada iklim ekonomi. Ia menilai persepsi publik terhadap KPK kini cenderung bergeser, dari lembaga pembenah sistem menjadi sekadar aparat penindak.
“Situasi ini membuat pelaku usaha khawatir terhadap risiko kriminalisasi,” ucap Anthony.
Anthony juga mengaitkan perubahan ini dengan kebijakan politik pada era pemerintahan Joko Widodo. Ia menilai revisi undang-undang menjadi titik krusial yang mengubah lanskap kewenangan KPK, termasuk dalam hal penerbitan SP3.
“Kondisi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada penggunaan anggaran negara dan meningkatnya risiko ekonomi,” tutupnya.
Diskusi ini pun meninggalkan satu pertanyaan besar: apakah perubahan yang terjadi pada KPK merupakan bentuk pelemahan, atau justru transformasi yang belum sepenuhnya dipahami?
Di tengah berbagai pandangan yang mengemuka, publik kembali dihadapkan pada refleksi mendasar tentang arah pemberantasan korupsi ke depan. (her)










