• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 16 April 2026 - 21:21
in Nasional
bob

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (15/4/2026). Foto : Biro Pemberitaan DPR RI/Mares/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi menyepakati penambahan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (15/4/2026).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas lembaga yang mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional yang semakin dinamis. Salah satu poin penting adalah masuknya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai usul inisiatif DPR, yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah.

BacaJuga:

Indonesia Berpeluang Terima USD 260 Juta untuk Lindungi Ekosistem Laut

Kementan Dorong UGM Daftarkan Hak PVT atas Varietas Hasil Riset

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Selain RUU tersebut, DPR juga mengusulkan tiga RUU lainnya, yakni RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, serta perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, pemerintah turut mengajukan satu RUU tambahan, yaitu RUU Pelelangan, yang sebelumnya bernama RUU Pelelangan Aset.

“Penamaan disederhanakan menjadi RUU Pelelangan agar lebih luas cakupannya,” ujar Bob Hasan.

Tak hanya menambah daftar, Baleg juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah RUU yang sudah ada. RUU Masyarakat Hukum Adat kini diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk penyederhanaan istilah. Selain itu, status RUU Narkotika dan Psikotropika juga dialihkan dari usulan pemerintah menjadi inisiatif DPR.

Seluruh hasil revisi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan resmi. Langkah ini dinilai sebagai upaya DPR dan pemerintah dalam mempercepat pembentukan regulasi strategis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari sektor lingkungan, penyiaran, hingga perumahan.

Dengan revisi ini, Prolegnas 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. (dil)

Tags: BalegDPR RIRUU Prioritas 2026

Berita Terkait.

kkp
Nasional

Indonesia Berpeluang Terima USD 260 Juta untuk Lindungi Ekosistem Laut

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:12
kementan
Nasional

Kementan Dorong UGM Daftarkan Hak PVT atas Varietas Hasil Riset

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02
Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan
Nasional

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Senin, 22 Juni 2026 - 23:57
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
komnas
Nasional

Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Sulaiman Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 22 Juni 2026 - 18:41

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
haaland
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22

INDOPOSCO.ID – Norwegia memastikan diri melangkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Senegal dengan skor 3-2 dalam...

SelengkapnyaDetails
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
mbappe

Hasil Piala Dunia: Prancis ke Fase Gugur Usai Cukur Irak, Mbappe Jadi Bintangnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50
messi

Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:35
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Senin, 22 Juni 2026 - 23:00
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.