INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi menyepakati penambahan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (15/4/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas lembaga yang mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional yang semakin dinamis. Salah satu poin penting adalah masuknya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai usul inisiatif DPR, yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah.
Selain RUU tersebut, DPR juga mengusulkan tiga RUU lainnya, yakni RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, serta perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, pemerintah turut mengajukan satu RUU tambahan, yaitu RUU Pelelangan, yang sebelumnya bernama RUU Pelelangan Aset.
“Penamaan disederhanakan menjadi RUU Pelelangan agar lebih luas cakupannya,” ujar Bob Hasan.
Tak hanya menambah daftar, Baleg juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah RUU yang sudah ada. RUU Masyarakat Hukum Adat kini diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk penyederhanaan istilah. Selain itu, status RUU Narkotika dan Psikotropika juga dialihkan dari usulan pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Seluruh hasil revisi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan resmi. Langkah ini dinilai sebagai upaya DPR dan pemerintah dalam mempercepat pembentukan regulasi strategis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari sektor lingkungan, penyiaran, hingga perumahan.
Dengan revisi ini, Prolegnas 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. (dil)










