INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Ketua Ombudsman Hery Susanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara, Kamis (16/4/2026).
“Pada saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, dalam perkara penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2025,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain itu, penetapan tersangka Hery Susanto didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui penyidikan serta penggeledahan, kemudian diikuti dengan penjelasan mengenai kronologi kasusnya.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI yaitu memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PNBP oleh Kemenhut ya,” ujar Syarief.
Pihak PT TSHI bersama Hery Susanto dilaporkan merancang taktik agar Ombudsman bersedia merevisi surat dari Kementerian Kehutanan, di mana langkah tersebut berlanjut pada adanya instruksi agar perusahaan tersebut menghitung sendiri beban bayar mereka.
“Saudara HS ini ya untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman ya. Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” tutur Syarief.
Dalam pelaksanaannya, tersangka disebut-sebut menerima uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Nominal yang sudah diserahkan kepada yang bersangkutan diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah.
“Sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah 1,5 miliar rupiah,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta. (dan)










