• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 16 April 2026 - 19:53
in Headline
herry

Ketua Ombudsman Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Dok Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Ketua Ombudsman Hery Susanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara, Kamis (16/4/2026).

“Pada saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

BacaJuga:

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, dalam perkara penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2025,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain itu, penetapan tersangka Hery Susanto didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui penyidikan serta penggeledahan, kemudian diikuti dengan penjelasan mengenai kronologi kasusnya.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI yaitu memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PNBP oleh Kemenhut ya,” ujar Syarief.

Pihak PT TSHI bersama Hery Susanto dilaporkan merancang taktik agar Ombudsman bersedia merevisi surat dari Kementerian Kehutanan, di mana langkah tersebut berlanjut pada adanya instruksi agar perusahaan tersebut menghitung sendiri beban bayar mereka.

“Saudara HS ini ya untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman ya. Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” tutur Syarief.

Dalam pelaksanaannya, tersangka disebut-sebut menerima uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Nominal yang sudah diserahkan kepada yang bersangkutan diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah.

“Sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah 1,5 miliar rupiah,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta. (dan)

Tags: Hery SusantoKejagungKetua Ombudsmanombudsman

Berita Terkait.

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.