• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 15 April 2026 - 15:04
in Nasional
bc2

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di bandara internasional guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami aturan barang bawaan penumpang agar perjalanan internasional tetap lancar dan bebas kendala.

Seiring meningkatnya mobilitas lintas negara, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar penumpang tidak mengalami hambatan saat pemeriksaan di bandara.

BacaJuga:

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai perubahan dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, barang bawaan dibagi menjadi dua kategori:

1. Barang Pribadi (Personal Use).
Untuk kebutuhan pribadi. Bisa berasal dari luar negeri atau Indonesia, termasuk barang yang akan dibawa kembali ke luar negeri.

2. Barang Non-Pribadi (Non-Personal Use)
Tidak termasuk kebutuhan pribadi. Berpotensi dikenakan pungutan.

Penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
maksimal USD 500 per orang, tidak dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh.

Jika melebihi batas tersebut: kelebihan dikenakan bea masuk 10%, ditambah pajak sesuai ketentuan. Selain itu, barang seperti medali, trofi, atau penghargaan juga mendapat pembebasan khusus.

Jalur Hijau vs Jalur Merah

Saat tiba di bandara, penumpang akan melalui dua jalur yaitu Jalur Hijau (Tanpa Pemeriksaan Fisik), untuk penumpang yang tidak membawa barang melebihi ketentuan. Jalur Merah (Wajib Lapor dan Diperiksa) jika membawa barang melebihi batas nilai, hewan, tumbuhan, atau produk turunannya, obat-obatan, senjata, atau barang terlarang
Uang tunai ≥ Rp100 juta, barang non-pribadi, handphone/tablet untuk registrasi IMEI.

Setiap penumpang wajib mengisi customs declaration secara jujur sebagai dasar pemeriksaan. Kini, pengisian dapat dilakukan lebih praktis melalui: All Indonesia sebelum tiba di Indonesia

Bea Cukai menegaskan bahwa petugas tetap berwenang melakukan pemeriksaan, termasuk pada penumpang jalur hijau, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Kunci Perjalanan Lancar

Budi menegaskan, prinsip utama dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kejujuran dalam pengisian data dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan memahami aturan ini, penumpang diharapkan dapat menghindari denda atau penyitaan barang, mempercepat proses pemeriksaan, dan menjalani perjalanan lebih nyaman. (ipo)

Tags: Barang Bawaan PenumpangBea Cukai

Berita Terkait.

Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2372 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.