• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 15 April 2026 - 15:04
in Nasional
bc2

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di bandara internasional guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami aturan barang bawaan penumpang agar perjalanan internasional tetap lancar dan bebas kendala.

Seiring meningkatnya mobilitas lintas negara, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar penumpang tidak mengalami hambatan saat pemeriksaan di bandara.

BacaJuga:

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai perubahan dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, barang bawaan dibagi menjadi dua kategori:

1. Barang Pribadi (Personal Use).
Untuk kebutuhan pribadi. Bisa berasal dari luar negeri atau Indonesia, termasuk barang yang akan dibawa kembali ke luar negeri.

2. Barang Non-Pribadi (Non-Personal Use)
Tidak termasuk kebutuhan pribadi. Berpotensi dikenakan pungutan.

Penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
maksimal USD 500 per orang, tidak dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh.

Jika melebihi batas tersebut: kelebihan dikenakan bea masuk 10%, ditambah pajak sesuai ketentuan. Selain itu, barang seperti medali, trofi, atau penghargaan juga mendapat pembebasan khusus.

Jalur Hijau vs Jalur Merah

Saat tiba di bandara, penumpang akan melalui dua jalur yaitu Jalur Hijau (Tanpa Pemeriksaan Fisik), untuk penumpang yang tidak membawa barang melebihi ketentuan. Jalur Merah (Wajib Lapor dan Diperiksa) jika membawa barang melebihi batas nilai, hewan, tumbuhan, atau produk turunannya, obat-obatan, senjata, atau barang terlarang
Uang tunai ≥ Rp100 juta, barang non-pribadi, handphone/tablet untuk registrasi IMEI.

Setiap penumpang wajib mengisi customs declaration secara jujur sebagai dasar pemeriksaan. Kini, pengisian dapat dilakukan lebih praktis melalui: All Indonesia sebelum tiba di Indonesia

Bea Cukai menegaskan bahwa petugas tetap berwenang melakukan pemeriksaan, termasuk pada penumpang jalur hijau, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Kunci Perjalanan Lancar

Budi menegaskan, prinsip utama dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kejujuran dalam pengisian data dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan memahami aturan ini, penumpang diharapkan dapat menghindari denda atau penyitaan barang, mempercepat proses pemeriksaan, dan menjalani perjalanan lebih nyaman. (ipo)

Tags: Barang Bawaan PenumpangBea Cukai

Berita Terkait.

Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.