• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 15 April 2026 - 15:04
in Nasional
bc2

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di bandara internasional guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami aturan barang bawaan penumpang agar perjalanan internasional tetap lancar dan bebas kendala.

Seiring meningkatnya mobilitas lintas negara, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar penumpang tidak mengalami hambatan saat pemeriksaan di bandara.

BacaJuga:

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai perubahan dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, barang bawaan dibagi menjadi dua kategori:

1. Barang Pribadi (Personal Use).
Untuk kebutuhan pribadi. Bisa berasal dari luar negeri atau Indonesia, termasuk barang yang akan dibawa kembali ke luar negeri.

2. Barang Non-Pribadi (Non-Personal Use)
Tidak termasuk kebutuhan pribadi. Berpotensi dikenakan pungutan.

Penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
maksimal USD 500 per orang, tidak dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh.

Jika melebihi batas tersebut: kelebihan dikenakan bea masuk 10%, ditambah pajak sesuai ketentuan. Selain itu, barang seperti medali, trofi, atau penghargaan juga mendapat pembebasan khusus.

Jalur Hijau vs Jalur Merah

Saat tiba di bandara, penumpang akan melalui dua jalur yaitu Jalur Hijau (Tanpa Pemeriksaan Fisik), untuk penumpang yang tidak membawa barang melebihi ketentuan. Jalur Merah (Wajib Lapor dan Diperiksa) jika membawa barang melebihi batas nilai, hewan, tumbuhan, atau produk turunannya, obat-obatan, senjata, atau barang terlarang
Uang tunai ≥ Rp100 juta, barang non-pribadi, handphone/tablet untuk registrasi IMEI.

Setiap penumpang wajib mengisi customs declaration secara jujur sebagai dasar pemeriksaan. Kini, pengisian dapat dilakukan lebih praktis melalui: All Indonesia sebelum tiba di Indonesia

Bea Cukai menegaskan bahwa petugas tetap berwenang melakukan pemeriksaan, termasuk pada penumpang jalur hijau, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Kunci Perjalanan Lancar

Budi menegaskan, prinsip utama dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kejujuran dalam pengisian data dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan memahami aturan ini, penumpang diharapkan dapat menghindari denda atau penyitaan barang, mempercepat proses pemeriksaan, dan menjalani perjalanan lebih nyaman. (ipo)

Tags: Barang Bawaan PenumpangBea Cukai

Berita Terkait.

Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Septa-Chandra
Nasional

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42
dpr
Nasional

DPR Dorong Pemerintah Siasati Pelemahan Rupiah dengan Memperkuat Pariwisata hingga Hilirisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:02
Menaker
Nasional

Menaker: Generasi Muda Harus Jadi Motor Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49
Yusharto
Nasional

BSKDN Kemendagri Minta Pemda Utamakan Kinerja untuk Perkuat IPKD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.