INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami aturan barang bawaan penumpang agar perjalanan internasional tetap lancar dan bebas kendala.
Seiring meningkatnya mobilitas lintas negara, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar penumpang tidak mengalami hambatan saat pemeriksaan di bandara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai perubahan dari aturan sebelumnya.
Dalam aturan tersebut, barang bawaan dibagi menjadi dua kategori:
1. Barang Pribadi (Personal Use).
Untuk kebutuhan pribadi. Bisa berasal dari luar negeri atau Indonesia, termasuk barang yang akan dibawa kembali ke luar negeri.
2. Barang Non-Pribadi (Non-Personal Use)
Tidak termasuk kebutuhan pribadi. Berpotensi dikenakan pungutan.
Penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
maksimal USD 500 per orang, tidak dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh.
Jika melebihi batas tersebut: kelebihan dikenakan bea masuk 10%, ditambah pajak sesuai ketentuan. Selain itu, barang seperti medali, trofi, atau penghargaan juga mendapat pembebasan khusus.
Jalur Hijau vs Jalur Merah
Saat tiba di bandara, penumpang akan melalui dua jalur yaitu Jalur Hijau (Tanpa Pemeriksaan Fisik), untuk penumpang yang tidak membawa barang melebihi ketentuan. Jalur Merah (Wajib Lapor dan Diperiksa) jika membawa barang melebihi batas nilai, hewan, tumbuhan, atau produk turunannya, obat-obatan, senjata, atau barang terlarang
Uang tunai ≥ Rp100 juta, barang non-pribadi, handphone/tablet untuk registrasi IMEI.
Setiap penumpang wajib mengisi customs declaration secara jujur sebagai dasar pemeriksaan. Kini, pengisian dapat dilakukan lebih praktis melalui: All Indonesia sebelum tiba di Indonesia
Bea Cukai menegaskan bahwa petugas tetap berwenang melakukan pemeriksaan, termasuk pada penumpang jalur hijau, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Kunci Perjalanan Lancar
Budi menegaskan, prinsip utama dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
“Kejujuran dalam pengisian data dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan,” ujarnya.
Dengan memahami aturan ini, penumpang diharapkan dapat menghindari denda atau penyitaan barang, mempercepat proses pemeriksaan, dan menjalani perjalanan lebih nyaman. (ipo)










