• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 15 April 2026 - 15:04
in Nasional
bc2

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di bandara internasional guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami aturan barang bawaan penumpang agar perjalanan internasional tetap lancar dan bebas kendala.

Seiring meningkatnya mobilitas lintas negara, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar penumpang tidak mengalami hambatan saat pemeriksaan di bandara.

BacaJuga:

Gempur Penyelundupan Rp27 Miliar, Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal dan Ribuan Ballpress

KIP Kuliah Diperkuat, Mendiktisaintek Sampaikan Tambahan Anggaran Rp1,267 Triliun

Menteri Ekraf dan PANDI Dorong Aksara Nusantara Masuk Ruang Digital, Targetkan Nilai Ekonomi Baru

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai perubahan dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, barang bawaan dibagi menjadi dua kategori:

1. Barang Pribadi (Personal Use).
Untuk kebutuhan pribadi. Bisa berasal dari luar negeri atau Indonesia, termasuk barang yang akan dibawa kembali ke luar negeri.

2. Barang Non-Pribadi (Non-Personal Use)
Tidak termasuk kebutuhan pribadi. Berpotensi dikenakan pungutan.

Penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
maksimal USD 500 per orang, tidak dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh.

Jika melebihi batas tersebut: kelebihan dikenakan bea masuk 10%, ditambah pajak sesuai ketentuan. Selain itu, barang seperti medali, trofi, atau penghargaan juga mendapat pembebasan khusus.

Jalur Hijau vs Jalur Merah

Saat tiba di bandara, penumpang akan melalui dua jalur yaitu Jalur Hijau (Tanpa Pemeriksaan Fisik), untuk penumpang yang tidak membawa barang melebihi ketentuan. Jalur Merah (Wajib Lapor dan Diperiksa) jika membawa barang melebihi batas nilai, hewan, tumbuhan, atau produk turunannya, obat-obatan, senjata, atau barang terlarang
Uang tunai ≥ Rp100 juta, barang non-pribadi, handphone/tablet untuk registrasi IMEI.

Setiap penumpang wajib mengisi customs declaration secara jujur sebagai dasar pemeriksaan. Kini, pengisian dapat dilakukan lebih praktis melalui: All Indonesia sebelum tiba di Indonesia

Bea Cukai menegaskan bahwa petugas tetap berwenang melakukan pemeriksaan, termasuk pada penumpang jalur hijau, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Kunci Perjalanan Lancar

Budi menegaskan, prinsip utama dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kejujuran dalam pengisian data dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan memahami aturan ini, penumpang diharapkan dapat menghindari denda atau penyitaan barang, mempercepat proses pemeriksaan, dan menjalani perjalanan lebih nyaman. (ipo)

Tags: Barang Bawaan PenumpangBea Cukai

Berita Terkait.

bc2
Nasional

Gempur Penyelundupan Rp27 Miliar, Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal dan Ribuan Ballpress

Selasa, 22 September 2026 - 12:42
brian
Nasional

KIP Kuliah Diperkuat, Mendiktisaintek Sampaikan Tambahan Anggaran Rp1,267 Triliun

Selasa, 22 September 2026 - 12:32
rafly
Nasional

Menteri Ekraf dan PANDI Dorong Aksara Nusantara Masuk Ruang Digital, Targetkan Nilai Ekonomi Baru

Selasa, 22 September 2026 - 12:22
brahma
Nasional

Gugat UU DKJ ke MK, Pemuda Betawi Pertanyakan Kejelasan Lembaga Adat

Selasa, 22 September 2026 - 12:02
maman
Nasional

Jadi Pencipta Solusi, Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Bangun Usaha dengan 3 Prinsip

Selasa, 22 September 2026 - 11:31
kkp
Nasional

Diduga Bocor ke Pasar Lokal, KKP Amankan Ratusan Ton Udang Impor di Jatim

Selasa, 22 September 2026 - 11:11

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.