• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 15 April 2026 - 22:42
in Nasional
Hinca

Kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan dalam sidang pengujian materiil di MK. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Foto : Biro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI mempertegas dasar pengaturan teknik wawancara dalam tahap penyelidikan serta mekanisme gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diikuti secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Keterangan DPR RI dibacakan oleh kuasa hukum DPR, Hinca Pandjaitan, yang menegaskan bahwa teknik wawancara merupakan bagian penting dari kewenangan penyelidik dalam mengumpulkan informasi awal suatu dugaan tindak pidana.

BacaJuga:

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

“Wawancara digunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari korban maupun saksi guna membangun konstruksi awal suatu peristiwa pidana,” ujar Hinca dalam persidangan.

DPR RI menilai kewenangan tersebut merupakan bentuk diskresi penyelidik yang sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

Terkait gelar perkara, DPR menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan forum internal kepolisian yang bersifat manajerial, bukan forum pembuktian hukum. Gelar perkara berfungsi untuk menilai kecukupan alat bukti serta menentukan apakah suatu kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol internal untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” lanjut anggota Komisi III DPR RI tersebut.

DPR juga menegaskan bahwa sifat tertutup dalam gelar perkara diperlukan guna menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan kasus. Meski demikian, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan pihak eksternal.

Dalam keterangannya, DPR RI turut menyoroti usulan perubahan frasa dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Salah satunya adalah kewajiban menetapkan status seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan.

Menurut DPR, ketentuan tersebut dapat menimbulkan “lingkaran logika” dalam proses hukum. Pasalnya, penetapan status memerlukan informasi, sementara informasi justru diperoleh melalui proses pemeriksaan.

“Jika pemanggilan harus didahului penetapan, maka proses menjadi tidak fleksibel,” jelas Hinca.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mendorong penetapan tersangka secara prematur serta membuka ruang sengketa hukum yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.

Menutup keterangannya, DPR RI menekankan pentingnya dimensi waktu dalam hukum acara pidana. Hinca mengutip prinsip universal bahwa keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan.

“Dalam hukum acara pidana, waktu adalah nasib. Hukum tidak boleh terlalu lambat hingga kehilangan tujuannya,” tegasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHAPMK

Berita Terkait.

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi
Nasional

Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32
Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026, Padukan Olahraga dan Edukasi Perawatan Kulit Kepala
Nasional

Uni Eropa Dukung 90 Mahasiswa Indonesia Lanjut Studi Magister Lewat Erasmus Mundus

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 
Nasional

Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2980 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.