• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 15 April 2026 - 22:42
in Nasional
Hinca

Kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan dalam sidang pengujian materiil di MK. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Foto : Biro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI mempertegas dasar pengaturan teknik wawancara dalam tahap penyelidikan serta mekanisme gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diikuti secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Keterangan DPR RI dibacakan oleh kuasa hukum DPR, Hinca Pandjaitan, yang menegaskan bahwa teknik wawancara merupakan bagian penting dari kewenangan penyelidik dalam mengumpulkan informasi awal suatu dugaan tindak pidana.

BacaJuga:

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

“Wawancara digunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari korban maupun saksi guna membangun konstruksi awal suatu peristiwa pidana,” ujar Hinca dalam persidangan.

DPR RI menilai kewenangan tersebut merupakan bentuk diskresi penyelidik yang sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

Terkait gelar perkara, DPR menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan forum internal kepolisian yang bersifat manajerial, bukan forum pembuktian hukum. Gelar perkara berfungsi untuk menilai kecukupan alat bukti serta menentukan apakah suatu kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol internal untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” lanjut anggota Komisi III DPR RI tersebut.

DPR juga menegaskan bahwa sifat tertutup dalam gelar perkara diperlukan guna menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan kasus. Meski demikian, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan pihak eksternal.

Dalam keterangannya, DPR RI turut menyoroti usulan perubahan frasa dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Salah satunya adalah kewajiban menetapkan status seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan.

Menurut DPR, ketentuan tersebut dapat menimbulkan “lingkaran logika” dalam proses hukum. Pasalnya, penetapan status memerlukan informasi, sementara informasi justru diperoleh melalui proses pemeriksaan.

“Jika pemanggilan harus didahului penetapan, maka proses menjadi tidak fleksibel,” jelas Hinca.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mendorong penetapan tersangka secara prematur serta membuka ruang sengketa hukum yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.

Menutup keterangannya, DPR RI menekankan pentingnya dimensi waktu dalam hukum acara pidana. Hinca mengutip prinsip universal bahwa keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan.

“Dalam hukum acara pidana, waktu adalah nasib. Hukum tidak boleh terlalu lambat hingga kehilangan tujuannya,” tegasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHAPMK

Berita Terkait.

Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.