• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 15 April 2026 - 22:42
in Nasional
Hinca

Kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan dalam sidang pengujian materiil di MK. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Foto : Biro Pemberitaan DPR RI/Jaka/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI mempertegas dasar pengaturan teknik wawancara dalam tahap penyelidikan serta mekanisme gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diikuti secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Keterangan DPR RI dibacakan oleh kuasa hukum DPR, Hinca Pandjaitan, yang menegaskan bahwa teknik wawancara merupakan bagian penting dari kewenangan penyelidik dalam mengumpulkan informasi awal suatu dugaan tindak pidana.

BacaJuga:

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Perkuat Transformasi Digital di Daerah, ASKOMPSI: Sekda Dapat Pembelajaran Keamanan Siber

“Wawancara digunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari korban maupun saksi guna membangun konstruksi awal suatu peristiwa pidana,” ujar Hinca dalam persidangan.

DPR RI menilai kewenangan tersebut merupakan bentuk diskresi penyelidik yang sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

Terkait gelar perkara, DPR menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan forum internal kepolisian yang bersifat manajerial, bukan forum pembuktian hukum. Gelar perkara berfungsi untuk menilai kecukupan alat bukti serta menentukan apakah suatu kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol internal untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” lanjut anggota Komisi III DPR RI tersebut.

DPR juga menegaskan bahwa sifat tertutup dalam gelar perkara diperlukan guna menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan kasus. Meski demikian, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan pihak eksternal.

Dalam keterangannya, DPR RI turut menyoroti usulan perubahan frasa dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Salah satunya adalah kewajiban menetapkan status seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan.

Menurut DPR, ketentuan tersebut dapat menimbulkan “lingkaran logika” dalam proses hukum. Pasalnya, penetapan status memerlukan informasi, sementara informasi justru diperoleh melalui proses pemeriksaan.

“Jika pemanggilan harus didahului penetapan, maka proses menjadi tidak fleksibel,” jelas Hinca.

Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mendorong penetapan tersangka secara prematur serta membuka ruang sengketa hukum yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.

Menutup keterangannya, DPR RI menekankan pentingnya dimensi waktu dalam hukum acara pidana. Hinca mengutip prinsip universal bahwa keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan.

“Dalam hukum acara pidana, waktu adalah nasib. Hukum tidak boleh terlalu lambat hingga kehilangan tujuannya,” tegasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHAPMK

Berita Terkait.

Abdul-Kharis-Almasyhari
Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Rabu, 15 April 2026 - 22:22
menaker
Nasional

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Rabu, 15 April 2026 - 18:28
sekda
Nasional

Perkuat Transformasi Digital di Daerah, ASKOMPSI: Sekda Dapat Pembelajaran Keamanan Siber

Rabu, 15 April 2026 - 18:08
atr
Nasional

Perkuat Sinergi Digital, ATR/BPN Dorong Persepsi Seragam Soal Sertifikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 16:58
bc2
Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Rabu, 15 April 2026 - 15:04
Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB
Nasional

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

Rabu, 15 April 2026 - 12:46

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.