• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape, DPR RI Minta Pemerintah Perketat Regulasi dan Pengawasan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 11 April 2026 - 15:41
in Headline
Ilustrasi narkotika. Foto: Dokumen BNN

Ilustrasi narkotika. Foto: Dokumen BNN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan narkotika dan zat berbahaya dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, sejumlah sampel liquid vape terbukti mengandung zat seperti ganja sintetis, etomidate, hingga methamphetamine.

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

“Temuan ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa vape telah bergeser dari sekadar produk konsumsi menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangan, Sabtu (11/4/2026).

Ia menilai temuan tersebut harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Risiko kesehatan dari vape saja sudah menjadi perhatian, apalagi jika dicampur dengan zat narkotika,” katanya.

“Ini menjadi ancaman berlapis yang harus segera direspons secara serius,” imbuhnya.

Terkait usulan pelarangan vape, Netty menilai pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, pengawasan, serta dampak sosial dan ekonomi.

“Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko. Jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika, maka langkah tegas perlu dipertimbangkan, baik dalam bentuk pelarangan maupun pengendalian yang sangat ketat,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika dapat mengakomodasi perkembangan modus baru penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui media seperti vape.

“Regulasi harus adaptif terhadap perkembangan pola penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar lebih waspada terhadap bahaya penggunaan vape yang tidak terkontrol.

“Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada produk yang terlihat aman, tetapi ternyata berisiko tinggi,” katanya. (nas)

Tags: Narkobanarkotikasabu

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6829 shares
    Share 2732 Tweet 1707
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1743 shares
    Share 697 Tweet 436
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.