• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 April 2026 - 11:02
in Megapolitan
KTR

Ilustrasi - Stiker peringatan larangan merokok di area umum. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya panjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam menghadirkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) justru dinilai berujung antiklimaks. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR yang telah disahkan, dianggap tidak memenuhi standar regulasi nasional bahkan global.

Padahal, Jakarta sebelumnya dikenal sebagai pelopor kebijakan kawasan bebas rokok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), yang di dalamnya mengatur Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Kebijakan tersebut kemudian menjadi rujukan bagi daerah lain hingga melahirkan berbagai regulasi KTR di Indonesia.

BacaJuga:

Jaga Kesehatan Mental Pelajar, P2G Dorong Pemprov DKI Hadirkan Psikolog di Sekolah

Singgung Isu Kesehatan Mental Pelajar, JPPI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Pemprov Jakarta Tunggu Restu Pemerintah Pusat terkait Penerbitan Obligasi

Namun, kondisi terkini justru berbanding terbalik. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai Jakarta kini tertinggal dibandingkan daerah lain.

“Selama 14 tahun, KTR di Jakarta hanya ‘menumpang’ pada Perda PPU dengan implementasi yang amburadul. Ketika akhirnya punya perda khusus, justru hasilnya melemah,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (6/4/2026).

Tulus menyoroti kuatnya dugaan intervensi industri rokok dalam proses pembahasan hingga pengesahan Perda KTR. Menurutnya, pola yang digunakan tidak jauh dari strategi klasik industri, yakni membatalkan (delete), menunda (delay), dan melemahkan (dilute) regulasi.

Ia bahkan menilai intervensi tersebut menyasar berbagai level pengambil kebijakan, termasuk Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

“Perubahan sikap Gubernur (Jakarta) yang awalnya mendukung, lalu di detik akhir justru meminta pembatalan, menjadi indikasi kuat adanya intervensi industri rokok,” tegasnya.

Meski upaya pembatalan sempat ditolak DPRD, persoalan justru berlanjut saat draf perda masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) disebut turut melemahkan substansi aturan.

“Rekomendasi itu sebenarnya tidak wajib, tapi tetap diakomodasi. Ini yang menimbulkan dugaan adanya kongkalikong,” jelas Tulus.

Tak hanya dari proses, kritik juga diarahkan pada substansi Perda KTR yang dinilai mengalami kemunduran.

Beberapa poin krusial yang hilang antara lain larangan display (pajangan) rokok di tempat penjualan, pembatasan penjualan rokok minimal 500 meter dari institusi pendidikan, dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang.

Padahal, menurut Tulus, sebagian poin tersebut merupakan amanat dari kebijakan nasional sebelumnya.

“Ini jelas kemunduran. Jakarta yang dulu melarang total iklan rokok, sekarang justru memberi ruang kembali,” katanya.

Tulus menyebut Perda KTR Jakarta sebagai salah satu yang terburuk di Indonesia karena sarat kepentingan dan tidak adaptif terhadap regulasi nasional.

“Ini bukan sekadar anti klimaks, tapi tragis. Perda ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut akan berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kondisi ekonomi rumah tangga, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Secara politis, eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu menilai Perda KTR ini akan menjadi catatan buruk bagi kepemimpinan Pramono Anung di Jakarta.

“Ini adalah legacy buruk. Gubernur akan dikenang sebagai pemimpin yang tersandera kepentingan industri rokok dan tidak berpihak pada kesehatan publik,” tambahnya. (her)

Tags: FKBIindustri rokokIntervensiKawasan Tanpa RokokPerda KTR Jakartatulus abadi

Berita Terkait.

salim
Megapolitan

Jaga Kesehatan Mental Pelajar, P2G Dorong Pemprov DKI Hadirkan Psikolog di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:02
bk'
Megapolitan

Singgung Isu Kesehatan Mental Pelajar, JPPI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:39
pram
Megapolitan

Pemprov Jakarta Tunggu Restu Pemerintah Pusat terkait Penerbitan Obligasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:09
hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Merata Hari Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:30
pramono
Megapolitan

Pramono Bungkam Soal Pelajar Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri di Jaktim

Rabu, 30 September 2026 - 19:09
Polisi Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WNA China Ditangkap
Megapolitan

Polisi Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WNA China Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 - 13:25

OLAHRAGA

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Olahraga

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menyatakan bahwa kans skuad Garuda untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup...

SelengkapnyaDetails
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56
made

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.