• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 April 2026 - 10:31
in Headline
BC-Malang

Bea Cukai Malang gagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di dua lokasi jasa ekspedisi. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang gagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di dua lokasi jasa ekspedisi. Penindakan dilakukan dalam agenda patroli darat rutin yang dilaksanakan pada Selasa (31/03) malam di wilayah Kabupaten Malang.

Penindakan pertama dilaksanakan di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan dalam penindakan pertama ini mencapai 5.410 bungkus atau setara 107.320 batang rokok.

BacaJuga:

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Selanjutnya, penindakan kedua dilaksanakan di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Ledok Dowo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan rokok tanpa pita cukai berjenis SKM dan SPM sejumlah 30.860 bungkus atau setara 617.200 batang rokok.

Atas dua temuan tersebut, petugas Bea Cukai Malang melakukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

Dari dua lokasi penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1.076.792.200,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp541.019.920,00. Nilai kerugian tersebut bukan sekadar angka, melainkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Jika dikonversikan ke dalam skema bantuan langsung tunai (BLT), maka jumlah tersebut setara dengan bantuan bagi sekitar 900 masyarakat Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal. “Pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya pada jalur distribusi seperti jasa ekspedisi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiMalangrokok ilegal

Berita Terkait.

SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.