• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
in Nasional
dewi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Alma/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bersama pemerintah. Regulasi ini digagas sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pelapor, informan, hingga ahli.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak lagi memadai menghadapi dinamika ancaman di lapangan.

BacaJuga:

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Menurutnya, RUU PSDK telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengharmonisasian di Badan Legislasi hingga akhirnya disetujui sebagai RUU usulan DPR dalam rapat paripurna pada 8 Desember 2025.

“Perluasan objek pelindungan diberikan tidak hanya pada perkara pidana, tetapi juga mencakup seluruh sengketa perkara, setelah melalui proses penelitian. Selain itu, pelindungan kini juga menyasar saksi pelaku, informan, dan ahli yang selama ini kerap menghadapi ancaman,” ujar Dewi ujar Dewi dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

RUU PSDK terdiri dari 102 pasal dan 12 bab, dengan salah satu poin utama berupa perubahan paradigma dari sekadar “perlindungan” menjadi “pelindungan”. Pergeseran istilah ini menegaskan kehadiran negara secara aktif dalam menjamin keamanan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Selain itu, RUU ini juga menitikberatkan pada penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi independen. Penguatan tersebut mencakup pembentukan struktur baru seperti kedeputian, inspektorat, dan satuan tugas khusus, serta perluasan jangkauan layanan hingga tingkat daerah.

Tak hanya itu, RUU PSDK juga menghadirkan sejumlah terobosan, antara lain pengelolaan dana abadi untuk pemulihan korban, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan peradilan.

Regulasi ini juga diselaraskan dengan pendekatan keadilan modern, seperti restorative justice dan rehabilitative justice, sebagaimana diatur dalam pembaruan KUHP dan KUHAP.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, DPR berharap RUU PSDK mampu memberikan jaminan pelindungan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan sistem hukum serta kebutuhan masyarakat. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XIIIRUU PSDK

Berita Terkait.

Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04
Cheka-Virgowansyah
Nasional

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

Minggu, 27 September 2026 - 10:32
haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.