• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
in Nasional
ilustrasi THR Foto: Freepik

ilustrasi THR Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja.

Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

BacaJuga:

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, yang dalam praktiknya jarang diterapkan secara tegas.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Pendekatan ini sudah tidak relevan,” tegasnya.

Menurut Edy, jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga belum memberikan solusi cepat. Proses yang panjang, bahkan bisa memakan waktu hingga dua tahun, membuat banyak pekerja enggan menempuh jalur tersebut.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong perubahan pendekatan secara mendasar, dengan mempertimbangkan pelanggaran pembayaran THR sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Negara harus hadir lebih tegas agar ada efek jera,” katanya.

Selain itu, Edy menekankan pentingnya langkah pencegahan. Pemerintah diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR sebelum tenggat waktu.

Ia juga mendesak agar seluruh laporan yang masih tertunda segera diselesaikan serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Untuk memperkuat akuntabilitas, ia mendorong keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal.

“Kerja pengawas harus diawasi agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menuntut transparansi penuh kepada publik. Pemerintah diminta secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh.

“Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, ia mengusulkan agar perusahaan pelanggar dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya, guna mencegah pelanggaran berulang.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus diawasi secara khusus agar kejadian serupa tidak terus terulang setiap tahun,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IXthr

Berita Terkait.

Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45
India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat
Nasional

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:03

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2116 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.