• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
in Nasional
ilustrasi THR Foto: Freepik

ilustrasi THR Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja.

Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

BacaJuga:

Jejak Nobel di Hutan Lampung: Tambling Jadi Ruang Pertemuan Sains dan Alam

Buntut Demo Ricuh di DPR, 45 Orang Ditetapkan Tersangka

Ribuan Pramuka Penggalang Belajar Energi Terbarukan dan Sawit di Jamnas 2026

Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, yang dalam praktiknya jarang diterapkan secara tegas.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Pendekatan ini sudah tidak relevan,” tegasnya.

Menurut Edy, jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga belum memberikan solusi cepat. Proses yang panjang, bahkan bisa memakan waktu hingga dua tahun, membuat banyak pekerja enggan menempuh jalur tersebut.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong perubahan pendekatan secara mendasar, dengan mempertimbangkan pelanggaran pembayaran THR sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Negara harus hadir lebih tegas agar ada efek jera,” katanya.

Selain itu, Edy menekankan pentingnya langkah pencegahan. Pemerintah diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR sebelum tenggat waktu.

Ia juga mendesak agar seluruh laporan yang masih tertunda segera diselesaikan serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Untuk memperkuat akuntabilitas, ia mendorong keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal.

“Kerja pengawas harus diawasi agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menuntut transparansi penuh kepada publik. Pemerintah diminta secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh.

“Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, ia mengusulkan agar perusahaan pelanggar dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya, guna mencegah pelanggaran berulang.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus diawasi secara khusus agar kejadian serupa tidak terus terulang setiap tahun,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IXthr

Berita Terkait.

Siti-Hediati-Soeharto
Nasional

Jejak Nobel di Hutan Lampung: Tambling Jadi Ruang Pertemuan Sains dan Alam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:21
Aksi-Massa
Nasional

Buntut Demo Ricuh di DPR, 45 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:40
Nasional

Ribuan Pramuka Penggalang Belajar Energi Terbarukan dan Sawit di Jamnas 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06
Wamendagri Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional
Nasional

Wamendagri Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:00
Bima Arya Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan
Nasional

Bima Arya Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50
WamendagriDorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai
Nasional

WamendagriDorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:40

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.