• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 27 Maret 2026 - 13:28
in Nasional
Kontainer
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional akan melalui proses kepabeanan. Proses ini bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban administratif sekaligus menjaga kelancaran arus barang dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, barang impor yang tiba di Indonesia atau barang ekspor yang akan dikirim ke luar negeri terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, tepatnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakilinya wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan, seperti menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi ketentuan perizinan, serta membayar pungutan negara yang terutang. Barang hanya dapat ditimbun di TPS dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agar tidak terjadi penumpukan yang dapat menghambat arus logistik di pelabuhan.

BacaJuga:

Wamen Viva Yoga Dorong Pembangunan Kawasan Transmigrasi Subulussalam

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim Terkait Kasus Suap Pajak

Menekraf Ingin Tenun Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif lewat Weaving Archipelago

Apabila hingga batas waktu penimbunan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan, pengusaha TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Pemberitahuan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan barang tetap tidak ditindaklanjuti, barang tersebut dapat memasuki tahapan penetapan status oleh negara dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, seperti penjualan melalui lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, maupun pemusnahan untuk barang yang rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN). BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal. Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan barang tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

Pembaruan regulasi ini dilatarbelakangi oleh berbagai dinamika di lapangan, antara lain tingginya volume barang yang tidak diurus oleh pemiliknya, belum diaturnya mekanisme tindak lanjut terhadap barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta belum adanya pengaturan terkait kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain. Selain itu, ketentuan sebelumnya juga belum mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang.

Beberapa ketentuan yang kini diatur di PMK Nomor 92 Tahun 2025, antara lain mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya.

Selain itu, aturan baru ini juga menghadirkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari. Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa penerbitan PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean. “Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.

Dengan pemberlakuan PMK Nomor 92 Tahun 2025 mulai 1 April 2026, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami alur penanganan barang di kawasan pabean. Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi pejabat Bea Cukai dalam mengelola barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (ipo)

Tags: Bea CukaikepabeananPerdagangan Internasional

Berita Terkait.

viva
Nasional

Wamen Viva Yoga Dorong Pembangunan Kawasan Transmigrasi Subulussalam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:45
Budi-P
Nasional

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim Terkait Kasus Suap Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26
Teuku-Rafly
Nasional

Menekraf Ingin Tenun Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif lewat Weaving Archipelago

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:05
Dana-Cukai
Nasional

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Jogjakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:54
Abdul-Mu'ti
Nasional

Tak Ada Anak Tertinggal, 164 Ribu Murid Difabel Mendapat Akses Layanan Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:44
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Lainnya Beri Apresiasi Pemda Berprestasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:33

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.