• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 24 Maret 2026 - 01:11
in Headline
Yaqut

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kembali diproses untuk ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Senin (23/3/2026) lembaga antirasuah tersebut melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut.

BacaJuga:

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/3/2026).

KPK menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan proses tersebut kepada publik.

Sempat Jadi Tahanan Rumah sejak 19 Maret

Sebelumnya, Yaqut diketahui tidak berada di Rutan KPK saat Lebaran karena status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Status tahanan rumah tersebut diberikan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. Meski menjadi tahanan rumah, KPK menyatakan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut.

Informasi mengenai Yaqut tidak berada di rutan sempat menjadi perhatian publik setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga merupakan tersangka dalam kasus berbeda.

Silvia mengaku mendapatkan informasi dari para tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak 19 Maret dan juga tidak hadir saat salat Idul Fitri di rutan.

Tersangka Korupsi Kuota Haji

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Dengan pengalihan kembali status penahanan ke rutan, proses hukum terhadap Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji dipastikan terus berlanjut dan menjadi perhatian publik nasional. (dam)

Tags: KPKkuota hajiyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.