INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyampaikan perkembangan terbaru terkait pencarian delapan orang yang hilang kontak dalam insiden kapal Speed Boat Arupadatu di perairan Selat Sunda.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan sinyal, terdapat nomor telepon milik salah satu jurnalis di dalam kapal yang sempat terdeteksi pada hari pertama setelah kapal dinyatakan hilang kontak.
“Nomor tersebut milik Bang Daus, salah satu jurnalis yang berada di dalam kapal. Menggunakan kartu Telkomsel Kartu Halo dengan perangkat iPhone 14,” ujar Maruli di Mapolda Banten, Kamis (17/9/2026)
Ia menjelaskan, sinyal tersebut terdeteksi oleh jaringan BTS di wilayah Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di sekitar Pulau Sebesi.
“Jangkauan BTS di Pulau Sebesi tersebut kurang lebih tiga kilometer. Setelah itu, perangkat tersebut dalam kondisi tidak aktif dan sampai saat ini tidak kembali terdeteksi menyala,” jelasnya.
Selain jejak sinyal, Polda Banten juga menindaklanjuti temuan jenazah di Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk proses identifikasi.
“Berdasarkan informasi awal, jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki, dengan perkiraan usia sekitar 50 tahun dan tinggi badan kurang lebih 163 sentimeter. Saat ditemukan, jenazah mengenakan celana pendek jenis boxer,” ungkap Maruli.
Setelah koordinasi, jenazah tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi secara
Di akhir keterangannya, Maruli menambahkan, Polda Banten telah menyerahkan data antemortem yang diperoleh dari keluarga para korban, termasuk data DNA, kepada Polda Bengkulu untuk dicocokkan dengan data postmortem jenazah.
“Data antemortem dari keluarga sudah kami serahkan kepada Polda Bengkulu. Saat ini proses identifikasi masih berlangsung dan dilakukan secara ilmiah oleh tim terkait. Proses identifikasi pada umumnya membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu. Namun demikian, Polda Banten berharap proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat sehingga dapat memberikan kepastian kepada keluarga,” tutupnya. (yas)















