• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pendidikan Dokter Spesialis Terancam Terbelah, MGBKI Bawa ke MK

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 09:41
in Headline
Theddeus-Octavianus-Hari-Prasetyono

‎Sekretaris Jenderal Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Theddeus Octavianus Hari Prasetyono. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pendidikan dokter spesialis berpotensi menghadapi dualisme penyelenggaraan. Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai persoalan tersebut bisa muncul jika rumah sakit diberi kewenangan menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis secara penuh di luar kerangka perguruan tinggi.

Sorotan itu disampaikan MGBKI saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/9/2026) kemarin. Masukan tersebut berkaitan dengan perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BacaJuga:

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono mengatakan, pendidikan dokter spesialis pada dasarnya merupakan bagian dari pendidikan tinggi. Karena itu, tata kelolanya semestinya tetap berada dalam sistem pendidikan tinggi yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Sayangnya, apa yang diupayakan melalui undang-undang kesehatan ini, tampaknya pendidikan kedokteran spesialis tidak dilihat secara jelas dia adalah bagian pendidikan tinggi,” ujar Theddeus.

Dia mengatakan, Undang-Undang (UU) Kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengaturan tersebut dinilai berpotensi melahirkan dua pola pendidikan, yakni berbasis universitas dan berbasis rumah sakit.

Menurut Theddeus, rumah sakit sejatinya merupakan tempat peserta didik menjalani praktik klinis. Sementara aspek pendidikan dan tata kelola akademik tetap membutuhkan kerangka perguruan tinggi.

“Perbedaan itu tidak kelihatan sekarang, nanti akan menjadi nyata ketika masing-masing program studi yang ada di bawah universitas merasa punya kewenangan, merasa punya otoritas,” ungkapnya.

MGBKI juga menyoroti potensi perbedaan perlakuan terhadap peserta didik, termasuk dari sisi pembiayaan. Theddeus mencontohkan peserta didik dokter spesialis melalui jalur rumah sakit disebut mendapatkan pembiayaan pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Di sisi lain, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis universitas masih dikenai biaya pendidikan, meskipun sebagian memperoleh beasiswa.

“Yang satu mesti bayar uang sekolah ke universitas. Yang satu konon digembar-gemborkan gratis pendidikannya, which is no gratis, rakyat membiayai lewat LPDP,” katanya.

Persoalan lain yang disorot adalah pemberian jasa medis kepada peserta didik dokter spesialis. Theddeus mengatakan, peserta didik yang menempuh pendidikan melalui universitas belum memperoleh jasa medis dari rumah sakit, meskipun ketentuan mengenai hal tersebut disebut telah diatur dalam UU Kesehatan.

Menurut dia, potensi friksi semakin besar karena peserta didik dari dua jalur dapat menjalani pendidikan klinis di lingkungan yang sama. Mereka bisa berada di rumah sakit yang sama, mendapatkan pengajaran dari tenaga pendidik yang sama, serta menangani pasien yang sama.

“Gurunya sama, pengajarnya sama, pasiennya sama, di tempat yang sama. Lalu akan terjadi secara tidak langsung, akan ada friksi,” tegas Theddeus.

Diketahui, dipersoalkan di MK Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 diajukan sejumlah dokter dan mahasiswa kedokteran. Para pemohon menguji materi Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan ke MK.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengaturan yang memungkinkan rumah sakit pendidikan menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.

Para pemohon juga mempersoalkan potensi konflik kepentingan serta perbedaan perlakuan terhadap peserta didik atau residen, baik selama menjalani pendidikan maupun setelah menyelesaikan pendidikan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran ulang terhadap ketentuan yang diuji.

Mereka menginginkan perguruan tinggi tetap menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, sedangkan rumah sakit pendidikan ditempatkan sebagai mitra dalam pelaksanaan pendidikan klinis.

Dengan skema tersebut, pendidikan dokter spesialis tetap berada dalam kerangka pendidikan tinggi, sementara rumah sakit menjalankan fungsi pembelajaran klinis bagi peserta didik.(nas)

Tags: dokter spesialisMGBKIMKpendidikan

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23
Bandara
Headline

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Kamis, 17 September 2026 - 10:22
Prabowo
Headline

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 09:51
Dialog
Headline

Kembali Berdialog dengan Jurnalis Senior di Hambalang, Pengamat Soroti Pesan Keterbukaan Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 09:11
Sherly
Headline

APINDO dan Pemerintah Maluku Utara Dorong Rumput Laut Jadi Motor Baru Ekonomi Biru

Kamis, 17 September 2026 - 07:29
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    2888 shares
    Share 1155 Tweet 722
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.