INDOPOSCO.ID – Pendidikan dokter spesialis berpotensi menghadapi dualisme penyelenggaraan. Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai persoalan tersebut bisa muncul jika rumah sakit diberi kewenangan menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis secara penuh di luar kerangka perguruan tinggi.
Sorotan itu disampaikan MGBKI saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/9/2026) kemarin. Masukan tersebut berkaitan dengan perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono mengatakan, pendidikan dokter spesialis pada dasarnya merupakan bagian dari pendidikan tinggi. Karena itu, tata kelolanya semestinya tetap berada dalam sistem pendidikan tinggi yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Sayangnya, apa yang diupayakan melalui undang-undang kesehatan ini, tampaknya pendidikan kedokteran spesialis tidak dilihat secara jelas dia adalah bagian pendidikan tinggi,” ujar Theddeus.
Dia mengatakan, Undang-Undang (UU) Kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengaturan tersebut dinilai berpotensi melahirkan dua pola pendidikan, yakni berbasis universitas dan berbasis rumah sakit.
Menurut Theddeus, rumah sakit sejatinya merupakan tempat peserta didik menjalani praktik klinis. Sementara aspek pendidikan dan tata kelola akademik tetap membutuhkan kerangka perguruan tinggi.
“Perbedaan itu tidak kelihatan sekarang, nanti akan menjadi nyata ketika masing-masing program studi yang ada di bawah universitas merasa punya kewenangan, merasa punya otoritas,” ungkapnya.
MGBKI juga menyoroti potensi perbedaan perlakuan terhadap peserta didik, termasuk dari sisi pembiayaan. Theddeus mencontohkan peserta didik dokter spesialis melalui jalur rumah sakit disebut mendapatkan pembiayaan pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Di sisi lain, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis universitas masih dikenai biaya pendidikan, meskipun sebagian memperoleh beasiswa.
“Yang satu mesti bayar uang sekolah ke universitas. Yang satu konon digembar-gemborkan gratis pendidikannya, which is no gratis, rakyat membiayai lewat LPDP,” katanya.
Persoalan lain yang disorot adalah pemberian jasa medis kepada peserta didik dokter spesialis. Theddeus mengatakan, peserta didik yang menempuh pendidikan melalui universitas belum memperoleh jasa medis dari rumah sakit, meskipun ketentuan mengenai hal tersebut disebut telah diatur dalam UU Kesehatan.
Menurut dia, potensi friksi semakin besar karena peserta didik dari dua jalur dapat menjalani pendidikan klinis di lingkungan yang sama. Mereka bisa berada di rumah sakit yang sama, mendapatkan pengajaran dari tenaga pendidik yang sama, serta menangani pasien yang sama.
“Gurunya sama, pengajarnya sama, pasiennya sama, di tempat yang sama. Lalu akan terjadi secara tidak langsung, akan ada friksi,” tegas Theddeus.
Diketahui, dipersoalkan di MK Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 diajukan sejumlah dokter dan mahasiswa kedokteran. Para pemohon menguji materi Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan ke MK.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengaturan yang memungkinkan rumah sakit pendidikan menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
Para pemohon juga mempersoalkan potensi konflik kepentingan serta perbedaan perlakuan terhadap peserta didik atau residen, baik selama menjalani pendidikan maupun setelah menyelesaikan pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran ulang terhadap ketentuan yang diuji.
Mereka menginginkan perguruan tinggi tetap menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, sedangkan rumah sakit pendidikan ditempatkan sebagai mitra dalam pelaksanaan pendidikan klinis.
Dengan skema tersebut, pendidikan dokter spesialis tetap berada dalam kerangka pendidikan tinggi, sementara rumah sakit menjalankan fungsi pembelajaran klinis bagi peserta didik.(nas)















