INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Nusron turut menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Terlebih, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Nusron menegaskan dirinya menghormati langkah yang dilakukan KPK sebagai aparat penegak hukum.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Ia berharap perkara tersebut juga menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” ujarnya.
Saat wartawan secara khusus menanyakan namanya yang sempat disebut dalam konferensi pers KPK, Nusron tidak memberikan penjelasan panjang. Ia memilih menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.
Nusron juga ditanya mengenai duduk perkara kasus yang berkaitan dengan Summarecon. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkara tersebut.
“Enggak tahu,” jawab Nusron.
Ketika kembali ditanya mengenai kabar bahwa dirinya disebut sempat menghilang, Nusron justru menjawab dengan nada berseloroh.
“Ternyata salat Jumat tadi itu, bareng dengan rekan-rekan wartawan juga. Masa kita bisa menghilang,” tambah Nusron.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. KPK masih mendalami lebih jauh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain.
“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Proses penyidikan pun masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB tersebut. (her)















