• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Ungkap Yaqut Ubah Skema Kuota Haji Tambahan 2024 Jadi 50:50

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44
in Headline
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024/1445 Hijriah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 UU tersebut diatur bahwa kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BacaJuga:

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembagian itu sempat disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler, yakni 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus, yakni 1.600,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Kesepakatan Rapat DPR dan Kemenag

Menurut Asep, rapat tersebut berlangsung pada awal November 2023 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Agenda rapat membahas laporan pertanggungjawaban operasional penyelenggaraan haji 2023 serta laporan mengenai tambahan kuota haji Indonesia untuk 2024.

Kemudian pada 27 November 2023, rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan dasar perhitungan kuota 241.000 jemaah.

Kuota tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah haji khusus (8 persen).

Diubah Menjadi 50:50

Meski demikian, KPK menemukan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Padahal, menurut KPK, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan rapat bersama DPR maupun ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (dam)

Tags: Kasus Kuota HajiKementerian AgamaKPKyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1967 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.