• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Ungkap Yaqut Ubah Skema Kuota Haji Tambahan 2024 Jadi 50:50

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44
in Headline
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024/1445 Hijriah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 UU tersebut diatur bahwa kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BacaJuga:

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembagian itu sempat disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler, yakni 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus, yakni 1.600,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Kesepakatan Rapat DPR dan Kemenag

Menurut Asep, rapat tersebut berlangsung pada awal November 2023 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Agenda rapat membahas laporan pertanggungjawaban operasional penyelenggaraan haji 2023 serta laporan mengenai tambahan kuota haji Indonesia untuk 2024.

Kemudian pada 27 November 2023, rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan dasar perhitungan kuota 241.000 jemaah.

Kuota tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah haji khusus (8 persen).

Diubah Menjadi 50:50

Meski demikian, KPK menemukan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Padahal, menurut KPK, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan rapat bersama DPR maupun ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (dam)

Tags: Kasus Kuota HajiKementerian AgamaKPKyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

amien
Headline

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:46
rais
Headline

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35
Tembakau
Headline

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3600 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1596 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.