• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Ungkap Yaqut Ubah Skema Kuota Haji Tambahan 2024 Jadi 50:50

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44
in Headline
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024/1445 Hijriah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 UU tersebut diatur bahwa kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BacaJuga:

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembagian itu sempat disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler, yakni 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus, yakni 1.600,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Kesepakatan Rapat DPR dan Kemenag

Menurut Asep, rapat tersebut berlangsung pada awal November 2023 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Agenda rapat membahas laporan pertanggungjawaban operasional penyelenggaraan haji 2023 serta laporan mengenai tambahan kuota haji Indonesia untuk 2024.

Kemudian pada 27 November 2023, rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan dasar perhitungan kuota 241.000 jemaah.

Kuota tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah haji khusus (8 persen).

Diubah Menjadi 50:50

Meski demikian, KPK menemukan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Padahal, menurut KPK, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan rapat bersama DPR maupun ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (dam)

Tags: Kasus Kuota HajiKementerian AgamaKPKyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27
joko
Headline

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:31
students
Headline

Students Protest at DPR, Criticize Weak Government Oversight

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:21
demo
Headline

Mahasiswa Mulai Geruduk Gedung DPR Sore Ini, Suarakan Isu MBG hingga BBM

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Timnas-Jerman
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Editor Dilianto
Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32

INDOPOSCO.ID - Jerman harus bekerja ekstra keras sebelum akhirnya mengamankan tiga poin usai mengalahkan Pantai Gading dengan skor 2-1 dalam...

SelengkapnyaDetails
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.