INDOPOSCO.ID – Bencana alam yang datang tanpa peringatan sering kali meninggalkan kerugian besar, termasuk hilangnya dokumen penting seperti sertifikat tanah. Pengalaman pahit inilah yang mendorong sejumlah warga Aceh beralih ke sertifikat elektronik sebagai bentuk perlindungan aset di era digital.
Salah satunya dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu menghanyutkan sertifikat tanah milik yayasan yang dikelolanya.
Tak ingin berlarut, dua minggu setelah banjir surut, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian sertifikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, proses berjalan cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertifikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Sertifikat pengganti yang diterbitkan kini berbentuk elektronik. Bagi Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan format, melainkan peningkatan perlindungan hukum dan keamanan dokumen.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Solusi di Tengah Ancaman Bencana
Kisah serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa, yang rumahnya terendam banjir setinggi satu meter. Sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertifikat tanah tempat tinggalnya.
Beruntung, melalui mekanisme penggantian yang kini langsung berbentuk sertifikat elektronik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, legalitas tanahnya tetap terjaga.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, transformasi dari sertifikat analog ke digital dinilai sebagai langkah preventif yang realistis.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat segera mengalihmediakan sertifikat tanahnya.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.
Transformasi menuju sertifikat elektronik menjadi bentuk adaptasi terhadap risiko zaman. Di tengah ancaman bencana yang tak terduga, perlindungan aset kini tidak lagi bergantung sepenuhnya pada lembaran kertas, melainkan pada sistem digital yang tersimpan aman dan terintegrasi. (srv)





















