• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penindakan 12 Perusahaan Terkait Pelanggaran TKA, DPR: Bentuk Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:38
in Nasional
Pekerja

Ilustrasi pekerja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan karena melakukan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan total denda Rp4,48 miliar. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan, langkah tersebut bagian penting untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan.

Selain itu, menurutnya, langkah penindakan 12 perusahaan terkait pelanggaran TKA ini untuk menjaga rasa keadilan bagi tenaga kerja dalam negeri. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

BacaJuga:

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

“Kita mengapresiasi langkah penindakan 12 perusahaan terkait pelanggaran TKA yang telah dilakukan pemerintah,” ujar Netty dalam keterangan, Sabtu (28/2/2026).

“Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan pengawasan berjalan terus-menerus, tidak hanya bersifat insidental,” sambungnya.

Menurutnya, isu penggunaan TKA merupakan isu sensitif di tengah masyarakat karena berkaitan langsung dengan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja nasional.

Ia mendorong agar pemerintah memperkuat transparansi data terkait penggunaan TKA, termasuk jenis pekerjaan yang diisi serta dasar kebutuhan tenaga asing tersebut. “Transparansi penting untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.

“Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan bahwa TKA yang masuk memang mengisi posisi yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar skema sanksi dan denda benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap besaran denda dan kepatuhan perusahaan dinilai perlu dilakukan.

“Kita ingin memastikan bahwa penegakan aturan berjalan adil, tenaga kerja Indonesia terlindungi, dan dunia usaha tetap memiliki kepastian hukum,” ujarnya. (nas)

Tags: DPR RIKomisi IXtka

Berita Terkait.

sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.