• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penindakan 12 Perusahaan Terkait Pelanggaran TKA, DPR: Bentuk Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:38
in Nasional
Pekerja

Ilustrasi pekerja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan karena melakukan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan total denda Rp4,48 miliar. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan, langkah tersebut bagian penting untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan.

Selain itu, menurutnya, langkah penindakan 12 perusahaan terkait pelanggaran TKA ini untuk menjaga rasa keadilan bagi tenaga kerja dalam negeri. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

BacaJuga:

OPSI 2026 Resmi Berakhir di UMJ, Deretan Peneliti Muda Terbaik Raih Medali

DPR Tegaskan Ada Sanksi Pidana Jika Napi Huni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

RUU LLAJ Masuk Babak Baru, Pemerintah dan DPR Setujui Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL

“Kita mengapresiasi langkah penindakan 12 perusahaan terkait pelanggaran TKA yang telah dilakukan pemerintah,” ujar Netty dalam keterangan, Sabtu (28/2/2026).

“Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan pengawasan berjalan terus-menerus, tidak hanya bersifat insidental,” sambungnya.

Menurutnya, isu penggunaan TKA merupakan isu sensitif di tengah masyarakat karena berkaitan langsung dengan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja nasional.

Ia mendorong agar pemerintah memperkuat transparansi data terkait penggunaan TKA, termasuk jenis pekerjaan yang diisi serta dasar kebutuhan tenaga asing tersebut. “Transparansi penting untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.

“Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan bahwa TKA yang masuk memang mengisi posisi yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar skema sanksi dan denda benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap besaran denda dan kepatuhan perusahaan dinilai perlu dilakukan.

“Kita ingin memastikan bahwa penegakan aturan berjalan adil, tenaga kerja Indonesia terlindungi, dan dunia usaha tetap memiliki kepastian hukum,” ujarnya. (nas)

Tags: DPR RIKomisi IXtka

Berita Terkait.

umj
Nasional

OPSI 2026 Resmi Berakhir di UMJ, Deretan Peneliti Muda Terbaik Raih Medali

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:14
yanuar
Nasional

DPR Tegaskan Ada Sanksi Pidana Jika Napi Huni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

Rabu, 30 September 2026 - 23:13
dudy
Nasional

RUU LLAJ Masuk Babak Baru, Pemerintah dan DPR Setujui Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL

Rabu, 30 September 2026 - 21:48
dewan-pers28
Nasional

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Rabu, 30 September 2026 - 21:34
brin
Nasional

RUU Jabatan Hakim Mendesak, Perppu Jadi Opsi Darurat

Rabu, 30 September 2026 - 18:08
ismail
Nasional

Dari Gerakan 1998 ke Kursi Guru Besar, Ismail Hasani Bicara Kepemimpinan yang Tunduk pada Konstitusi

Rabu, 30 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

gp
Olahraga

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Editor Dilianto
Rabu, 30 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober...

SelengkapnyaDetails
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.