• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Kerry Tetap 15 Tahun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:23
in Headline
Maya-Kusmaya

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut pada Jumat (27/2/2026).

BacaJuga:

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang.

Ia menambahkan, alasan banding akan dituangkan dalam memori banding yang segera disusun tim JPU.

Majelis hakim membacakan putusan sejak Kamis (26/2/2026) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, dalam tiga klaster persidangan.

Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Sementara Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada klaster kedua, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) 2022–2024 Yoki Firnandi dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Sedangkan Vice President Feedstock Management PT KPI 2023–2024 Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara.

Sementara Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati masing-masing dihukum 14 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus Kerry, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Upaya banding yang diajukan Kejagung membuka babak baru dalam proses hukum kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. (dam)

Tags: Kejagungkorupsiminyak mentah

Berita Terkait.

FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.