• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Ultimatum Kejagung Tangkap Riza Chalid, Ancam Praperadilan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 Februari 2026 - 14:28
in Headline
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat memberikan pernyataan terkait ultimatum kepada Kejagung. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat memberikan pernyataan terkait ultimatum kepada Kejagung. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan ultimatum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar segera memulangkan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Riza Chalid, paling lambat April 2026.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tenggat tersebut tidak dipenuhi.

BacaJuga:

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

“Jika Kejagung tidak mampu memulangkan buronan Interpol tersebut ke Indonesia paling lambat bulan April 2026, maka saya akan mengambil langkah hukum melakukan praperadilan terhadap Kejagung,” tegas Boyamin kepada INDOPOSCO, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kasus tersebut menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar sehingga penegakan hukum harus berjalan tegas. Ia juga membuka opsi agar perkara digelar melalui mekanisme in absentia apabila tersangka tidak kunjung dipulangkan.

“Karena ini menyangkut kerugian negara yang besar dan untuk memenuhi rasa keadilan, maka tidak ada alasan Kejagung tidak menangkap dan memulangkan Riza Chalid ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atau segera digelar sidang in absentia,” ujarnya.

Di sisi lain, MAKI menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero).

“Saya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan 8 tahun kepada terdakwa lain. Menurut saya, putusan yang tidak jauh dari tuntutan jaksa sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tandas Boyamin.

MAKI menilai langkah tegas terhadap buronan utama menjadi kunci untuk memastikan penuntasan kasus korupsi energi yang menyita perhatian publik tersebut. (yas)

Tags: boyamin saimankasus korupsi minyak mentahKejagungKorupsi Minyak MentahMAKIPraperadilanRiza Chalid

Berita Terkait.

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39
pidatoo
Headline

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13
dpr
Headline

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35
mayday
Headline

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.