• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Ultimatum Kejagung Tangkap Riza Chalid, Ancam Praperadilan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 Februari 2026 - 14:28
in Headline
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat memberikan pernyataan terkait ultimatum kepada Kejagung. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat memberikan pernyataan terkait ultimatum kepada Kejagung. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan ultimatum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar segera memulangkan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Riza Chalid, paling lambat April 2026.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tenggat tersebut tidak dipenuhi.

BacaJuga:

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Memiliki Literasi Digital Kuat, dan Kokoh di Era Digital Tuntutan Untuk Gen Z

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

“Jika Kejagung tidak mampu memulangkan buronan Interpol tersebut ke Indonesia paling lambat bulan April 2026, maka saya akan mengambil langkah hukum melakukan praperadilan terhadap Kejagung,” tegas Boyamin kepada INDOPOSCO, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kasus tersebut menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar sehingga penegakan hukum harus berjalan tegas. Ia juga membuka opsi agar perkara digelar melalui mekanisme in absentia apabila tersangka tidak kunjung dipulangkan.

“Karena ini menyangkut kerugian negara yang besar dan untuk memenuhi rasa keadilan, maka tidak ada alasan Kejagung tidak menangkap dan memulangkan Riza Chalid ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atau segera digelar sidang in absentia,” ujarnya.

Di sisi lain, MAKI menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero).

“Saya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan 8 tahun kepada terdakwa lain. Menurut saya, putusan yang tidak jauh dari tuntutan jaksa sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tandas Boyamin.

MAKI menilai langkah tegas terhadap buronan utama menjadi kunci untuk memastikan penuntasan kasus korupsi energi yang menyita perhatian publik tersebut. (yas)

Tags: boyamin saimankasus korupsi minyak mentahKejagungKorupsi Minyak MentahMAKIPraperadilanRiza Chalid

Berita Terkait.

purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Memiliki Literasi Digital Kuat, dan Kokoh di Era Digital Tuntutan Untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7040 shares
    Share 2816 Tweet 1760
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.