INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, menargetkan peningkatan signifikan nilai Reformasi Birokrasi (RB) Sekretariat Jenderal DPR RI pada Tahun Anggaran 2027. Ia menegaskan penyusunan anggaran 2027 harus difokuskan pada penguatan tata kelola kelembagaan, terutama pada indikator-indikator RB yang belum mencapai target.
Indra mengungkapkan, Sekretariat Jenderal DPR RI baru saja menerima nilai sementara Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025 sebesar 84,64 dengan kategori A. Capaian tersebut naik 0,08 poin dibanding tahun sebelumnya, namun masih berada di bawah target SPTJM sebesar 87,2.
“Peningkatan ini patut kita syukuri, tetapi belum cukup. Kita harus bekerja lebih terstruktur agar target 88,00 pada 2027 dapat tercapai,” ujar Indra saat memimpin rapat kerja pembahasan usulan anggaran tahun 2027 di Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, terdapat delapan indikator utama yang belum memenuhi target, yakni Tingkat Maturitas SPIP, Nilai SAKIP, Digitalisasi Arsip, Indeks Kualitas Kebijakan, Reformasi Hukum, Pelayanan Publik, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, serta Survei Penilaian Integritas. Ia menegaskan unit-unit yang bertanggung jawab atas indikator tersebut wajib menyusun langkah perbaikan konkret dan memasukkannya secara terukur dalam rencana kerja dan anggaran 2027.
Indra menekankan bahwa peningkatan RB bukan sekadar capaian angka, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola yang profesional, akuntabel, dan modern guna mendukung pelaksanaan fungsi konstitusional DPR RI. Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan fondasi utama dalam memperkuat sistem dukungan terhadap Anggota Dewan dan institusi.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya transformasi digital dan sinkronisasi dengan Renstra 2025–2029 dalam penyusunan RKA Tahun 2027. Ia memaparkan lima prinsip utama yang harus menjadi pedoman seluruh unit kerja dalam menyusun anggaran.
Pertama, program harus menjadi turunan langsung dari arah kebijakan Renstra DPR RI 2025–2029 agar terjamin keselarasan strategis. Kedua, program prioritas wajib mendukung peningkatan tata kelola kelembagaan serta memberikan dampak langsung bagi Anggota Dewan dan institusi DPR RI.
Ketiga, anggaran disusun berdasarkan urgensi dan efektivitas sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit. Keempat, proses penganggaran harus berlandaskan ketentuan yang berlaku seperti AKUPA, Standar Biaya Masukan, dan Standar Biaya Keluaran. Kelima, pemanfaatan teknologi informasi harus dioptimalkan sebagai bagian dari transformasi proses kerja organisasi.
“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Proses perencanaan dan penganggaran harus lebih transparan, terdokumentasi, terintegrasi, dan mudah diakses,” tegasnya.
Indra berharap penyusunan anggaran 2027 menghasilkan dokumen yang lebih berkualitas, terukur, serta mampu memperkuat sistem dukungan kelembagaan DPR RI secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menilai tata kelola modern berbasis teknologi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR RI. (dil)










