INDOPOSCO.ID – Kasus kekerasan yang dilakukan debt collector atau mata elang (matel) kembali memicu sorotan tajam di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan kemarahannya atas berulangnya praktik brutal penagihan utang itu terhadap Bastian Sori, seorang advokat di Tangerang, Banten.
Abduh menilai peristiwa tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan. Ia mengungkapkan, ini merupakan kali ketiga dirinya menyuarakan kritik terhadap maraknya kekerasan oleh debt collector, namun belum ada perubahan signifikan, khususnya dari regulator sektor jasa keuangan.
“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh, dikutip Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, gugatan class action memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Ia menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan. Dalam hukum perdata, kata dia, dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.
Selain mendorong langkah hukum kolektif, Abduh juga meminta lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia meyakini pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Abduh mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga. Ia mengusulkan agar setiap petugas penagihan wajib menggunakan identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” tandasnya. (dil)










